Rentut Belum Turun , JPU Tunda Agenda Tuntutan Williem 7 kali Sidang

Rentut  Belum Turun ,  JPU Tunda Agenda Tuntutan Williem 7 kali Sidang

Foto kolase terdakwa Williem als Atong dan Daftar infirmasi penundaan Sidang di PN Rohil

Ujung Tanjung - Agenda persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Williem als Atong yang didakwa melakukan perambahan dan perubahan lahan Kawasan Hutan untuk dijadikan perkebunan Sawit seluas lebih kurang 19,5 hektare yang berada di Dusun II, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, belum juga dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dalam persidangan 

Alasan penundaan pembacaan tuntutan ini, menurut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, karena berkas tuntutan ( rentut) terdakwa masih menunggu dari Kajagung RI . 

" Rencana tuntutan (rentut) terdakwa belum turun dari Kejagung , "Jawab Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaedi SH, saat di konfirmasi awak media, Selasa 10 September 2019

Williem als Atong warga Kisaran, Sumut , didakwa melakukan tindak pidana  usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, " Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memilki ijin lingkungan.

Pantauan dari beberapa kali agenda sidang di PN Rohil, tujuh kali jadwal agenda sidang pembacaan tuntutan yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Rokan Hilir ( PN Rohil) , JPU belum juga membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Wiliiem Als Atong .

Hal yang menarik dalam perkara ini terdakwa Williem als Atong dalam dakwaan penuntut Umun hanya diancam pidana minimal 1 tahun maksimal 3 tahun penjara denda 1 Milliar rupiah. (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :