Menurut Ahli : Satu Perkara Dua Isi Putusan Berbeda yang Dikeluarkan MA Itu Sah

Saksi Ahli Pidana Dr.Herdianto SH MH saat memberikan pendapat hukum dalam perkara pidana Perambahan kawasan hutan tanpa izin
Ujung Tamjung - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI) Dr. Herdianto SH MH dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat Ir. Siswadji Muljadi als Aseng melawan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku pihak Tergugat dan KLHK cq Dinas Kehutanan Provinsi Riau selaku pihak Turut Tergugat
Ahli Pidana Dr Herdianto SH MH yang dihadirkan tergugat dalam hal ini Kejari Rohil mengatakan, " bahwa dua isi putusan berbeda yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI serta pelaksanaan eksekusi dua kali terhadap satu perkara yang dilaksankan oleh jaksa adalah sah secara hukum ,karena kedua putusan itu adalah produk hukum yang dikeluarkan okeh Mahkamah Agung.
" Jelasnya dalam sidang yang digelar, Selasa (10/9/19).
Pendapat hukum yang dijelaskan oleh Ahli saat itu sempat membuat kuasa hukum Penggugat Edi Anton Purba SH dan Rekannya terlihat bingung. Karena dalam satu perkara ada dua isi putusan berbeda dan eksekusi juga dilakukan dua kali.
Kembali kuasa hukum Penggugat Edi Anton Purba SH menanyakan pendapat ahli terkait barang bukti Objek lahan perkebunan sawit milik Ir. Siswadja Muljadi als Aseng yang sebahagian besar saat ini terjadi perubahan status menjadi kawasan HPT.
Baca Juga : PDIP Riau Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah
Dr. Herdianto menjelaskan, apabila ada pembaharuan keadaan terhadap status objek sengketa bisa dilakukan gugatan perdata maupun peninjauan kembali, " terangnya.
Ahli hukum pidana UNRI ini juga menjelaskan, jika hal seperti ini terjadi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Terdakwa terhadap perkara Aquo dapat dilakukan upaya hukum berupa gugatan perdata maka yang harus digugat adalah kejaksaan selaku eksekutor dan dinas KLHK turut tergugat selaku penerima eksekusi seperti yang dilakukan oleh penggugat saat ini.
" Papar nya dalam sidang.
Hal yang menarik dalam perkara ini dan menjadi pembahasan ditengah masyarakat, para praktisi hukum serta mahasiswa jurusan hukum dibebeapa Universitas di Indonesia khusunya Riau adalah dalam satu perkara terjadi dua isi putusan yang berbeda dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI . sehingga Jaksa selaku eksekutor negara juga menjalankan proses eksekusi dua kali terhadap satu perkara yang sama.
Sebelumnya Kasus pidana perambahan kawasan hutan tanpa izin dalam amar putusan MA yang pertama pada tahun 2016, menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng 1 tahun penjara subsider 3 bulan denda 1 milliar, atas perbuatan melawan hukum membuka usaha perkebunan tanpa izin, sedangkan barang bukti berupa lahan perkebunan sawit seluas 453 hektare dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap vonis ini dinyatakan sudah Final karena lihak Kejari Rohil sudah mengeksekusi Siswadja Muljadi kedalam penjara dan membayar denda sebesar 1 milliar ke Negara.
Aneh dan di luar dugaan setelah dua tahun kemudian pada tanggal 2 Oktober 2018 Kejari Rohil kembali nenerima surat Revisi Amar Putusan MA RI yang menyatakan bahwa ada kesalahan ketik terhadap Amar putusan pertama yang awalnya lahan perkebunan sawit seluas 453 hektare dikembalikan kepada Ir Siswadja Muljadi, dalam revisi putusan MA RI itu menyatakan mencabut kembali amar putusan pertama yang sudah dieksekusi, dengan revisi amar putusan yang menyatakan barang bukti lahan perkebunan sawit seluas 453 hektare yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, dirampas untuk negara melalui dinas kehutanan Rohil.(asng)
Komentar Via Facebook :