SLS Palsukan Administrasi Lahan

SLS Palsukan Administrasi Lahan

Line Pekanbaru - Sugianto, anggota DPRD Riau, menuduh PT Sari Lembah Subur (SLS) telah melakukan penipuan administrasi Surat Keterangan Tahan (SKT). Berkat SKT itu, lahan perkebunan PT SLS di Pangkalan Lesung, Pelalawan, seolah-olah didapat dari tukar guling di tahun 2010 lalu.

"Padahal, proses tukar guling itu baru dimulai di tahun 2016 lalu," kata Sugianto usai bertemu dengan seorang tokoh masyarakat Pangkalan Lesung di Pekanbaru, Minggu (9/4).

Sugianto menceritakan, awalnya kebun sawit seluas 1.900 ha dikuasai PT SLS tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi kebun itu kemudian ditukargulingkan dengan lahan warga karena Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau mengetahui PT SLS tak punya izin.

Menurut Sugianto, proses tukar guling lahan itu merupakan upaya licik PT SLS. Sebab, dengan tukar guling itu PT SLS mendapatkan lahan masyarakat secara legal, namun masyarakat mendapat lahan ilegal. "Pemerintah dan penegak hukum harus mengusut ini," pinta Sugianto.

Karena itu, Sugianto meminta perusahaan jangan lagi menerima Crude Palm Oil dari PT SLS. "Praktek seperti ini yang memperburuk citra CPO Indonesia di mata internasional," cetus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. "Pemerintah harus menindaklanjuti kejahatan perusahaan yang merugikan rakyat seperti ini," tambahnya. **


Komentar Via Facebook :