Polsek Bagan Sinembah Jebloskan Dua Pelaku Pencuri 18 Tandan Sawit Milik PT. SIP

Dua pelaku pencurian TBS saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah
Ujung Tanjung - Dua orang remaja dari tiga pelaku pencurian 18 tandan buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang berada Sei. Kayangan Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir harus berurusan dengan Polisi karena ketahuan sedang mencuri buah Sawit yang baru dipanen oleh karyawan perusahaan.
Kedua pelaku ini berinisial DS (16) dan MTG (16) warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir harus mendekam di sel tahanan Polsek Bagan Sinembah
Informasi yang yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH , Senin,16 September 2019, bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada hari Jumat (13/9) di Blok Perkebunan Kayangan PT. Salim Ivomas Pratama Dusun Kayangan Desa Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya di Blok A45.
Ketika itu pelapor, Sarles Hutabalian (53) bersama beberapa temannya melakukan pengintaian mulai pukul 17.00 Wib di areal tersebut. " Jelas AKP Juliandi.
Sebelumnya pelapor telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tandan buat sawit akan mengambil buah yang sudah dipanen oleh karyawan yang sudah terletak di TPH, lalu pelapor bersama rekannya berjaga jaga di jalan perlintasan pelaku pencurian masuk areal perkebunan.
Saat itu dari kejauhan berjarak lebih kurang 50 meter pelapor bersama rekannya melihat sebanyak 3 unit sepeda motor dengan jenis / merek : Honda Revo, Honda Astrea legenda, Honda karisma tanpa nopol sambil membawa keranjang yang didalamnya terdapat tandan buah kelapa sawit.
Pelapor kemudian langsung diberhentikan dan pelapor bertanya kepada ketiga pelaku dan mereka menjawab buah tersebut dari areal G53 .
Selanjutnya pelapor bersama rekannya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta 3 unit sepeda motor, 2 buah keranjang dan 18 tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh 3 unit sepeda motor tersebut.
Saat mangamankan barang bukti ke mobil Patroli kebun salah seorang pelaku berinisial (SNG) melarikan diri. Melihat satu pelaku lari, kedua pelaku lainnya beserta barang bukti langsung diamankan karena takut kedua pelaku melarikan diri.
Atas pencurian itu, PT. Salim Ivomas Pratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar 800 ribu rupiah.
Selanjutnya, pelapor membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk melaporkan dan pengusutan lebih lanjut.(asng)
Komentar Via Facebook :