Tersangka 40 Kg Sabu Diancam Hukuman Mati

Tersangka 40 Kg Sabu Diancam Hukuman Mati

Line Pekanbaru - Tiga tersangka pengedar dan pemilik 40 Kg sabu dan 160 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati. Ketiganya adalah E sebagai pemilik, serta Z dan AK sebagai kurir.

"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Bila perlu saya datang ke pak hakim minta mereka dihukum mati," kata Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain, dalam jumpa pers di Polda Riau, Pekanbaru, Minggu (9/4).

Dalam jumpa pers itu, Irjen Zulkarnain didampingi Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo, dan Direktur Ditres Narkoba, Kombes Hari Ono. "Selain hukuman mati, kita juga akan menerapkan Undang-undang Pencucian Uang," tambahnya.

Zulkarnain memastikan ketiga tersangka adalah jaringan perdagangan narkoba internasional. Semua narkoba yang disita buatan Tiongkok yang diselundupkan melalui Malaysia dan dimasukkan ke Indonesia melalui Medan. "Pengungkapan ini berkat investigasi panjang dan kerja sama antara intelijen kita dan Mabes Polri," katanya.

Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Z dan AK yang membawa 40 Kg narkoba dan 160 ribu butir pil ekstasi pada Jumat (7/4) tengah malam di jalan lintas Simpang Buatan, Siak. Barang haram itu dibawa dengan dua mobil dari Medan.

Tak lama berselang, Eri ditangkap di rumahnya di Bantan, Bengkalis. Dia adalah pemilik barang haram yang dibawa Z dan AK. Eri disebut bandar besar yang menjadi jaringan internasional. **


Komentar Via Facebook :