Dalam Dua Hari, Jajaran Polres Rohil, Tangkap 3 Pelaku Karhutla

Dalam Dua Hari,  Jajaran Polres Rohil, Tangkap 3 Pelaku Karhutla

Foto Kolase/ 3 pelaku Karhutla di Rohil saat diamankan di mapolsek Panipahan dan Polsek Bangko

Ujung Tanjung - Upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus dilakukan oleh Polri dan TNI  serta penindakan  terhadap pelaku pembakar hutan dan Lahan yang mengakibatkan  bencana kabut asap di wilayah Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rohil, terus dilakukan oleh kedua Insitusi negara ini hingga berjalan lebih dari dua bulan terakhir ini. 

Upaya kerja keras yang dilakukan kedua Instusi ini  membuahkan hasil dalam penindakan hukum kepada pelaku pembakaran, hal ini terbukti diamankannya 3 orang yang diduga pelaku pembakaran lahan yang  terjadi di 3 lokasi berbeda beserta barang bukti pada hari Senin (16/9/19 ) kemaren.

Data yang di peroleh dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (18/9) menjelaskan , 

" Pengungkapan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di 3 lokasi berbeda dengan 3 orang tersangka yaitu Azman alias Aman (36) warga jalan Rasul Hasan RT.001 RW.002 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Riau dengan TKP Jalan Poros Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Palika,dengan Barang Bukti (BB), 3 buah potongan kayu yang terbakar.”Jelasnya.

Kedua tersangka Mujito Alias Ombing, (58) warga Jalan Daru Sofa RT.04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Palika,dengan TKP di Jalan Darul Sofa RT.04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Palika,dengan Barang Bukti 1 mancis warna kuning,10 Batang Kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang.

Ketiga Erwin Syahputra Alias Erwin Bin Edi (37) warga Sumut yang beralamat di Jalan Praka Wahyudi Rt/05 rw/05 Kepenghuluan Labuhan Tangga besar Kecamatan Bangko dengan TKP di Jalan Praka Wahyudi Rt/05 Rw05 Kepenghuluan Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko dengan BB satu mancis warna hitam.” papar  AKP Juliandi.

“Ketiga pelaku pembakaran ini ditangkap petugas di tiga lokasi berbeda dan kepada petugas mengakui telah membakar lahan dan semak belukar, akibat perbuatan pelaku ini di kenakan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1 UU RI NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman 15 Tahun Penjara." Jelasnya. 

AKP Juliandi SH mantan Kasat Narkoba Polres Rohil ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohil untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kabut asap yang merusak lingkungan dan kesehatan, tidak ada ampun bagi pembakar lahan dan hutan akan kita tangkap, " Tegasnya. (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :