LBH Mahatva Siap Berikan Batuan Hukum Pada Warga Tidak Mampu

LBH Mahatva Siap Berikan Batuan Hukum Pada Warga Tidak Mampu

Bung Cutra Andika SH saat memberikan penyuluhan hukum kepada warga tidak mampu di desa Pekaitan Kecamatan Pekaitan Rohil

Pakaitan - Salah Satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi di Kementrian Hukum dan Ham, 
LBH Mahatva terus gencar menyuarakan hak warga kurang mampu untuk layak mendapat bantuan hukum secara gratis, tanpa membedakan latar belakang seseorang di mata hukum terkait pidana umum.

Dengan mengusung tema 'Terlaksananya Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu' LBH Mahatva menggelar acara peyuluhan hukum di Desa Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (19/9) sore.

Kegiatan Penyuluhan hukum bagi warga kurang mampu sangat antusias di hadiri ratusan warga dari berbagai Desa yang ada di Kecamatan Pekaitan.

"Sebagai salah satu LBH di Rokan Hilir yang sudah terakreditasi dari Menkum Ham. LBH Mahatva dengan kekuatan 16 Advokat, siap membantu masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bung Cutra Andika, S.H, Dewan Pembina LBH Mahatva.

Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat tidak mampu dengan ketentuan yang berlaku ialah, masyarakat harus memenuhi Empat (4) unsur yakni, mengisi surat permohonan, identitas diri, surat keterangan tidak mampu dari Desa, dan membawa surat keterangan dari penyidikan.

Dan terakhir sebagai penyempurna ialah, menjelaskan kepada pengacara LBH Mahatva dengan menjelaskan secara detail tanpa ada yang disembunyikan walau satu kalimat.

"Lengkapi 4 data tersebut, lalu ceritakan kejadian yang dialami dengan sesungguh-sungguhnya kepada Pengacara LBH Mahatva," kata Cutra.

Dalam kesempatan itu ,Bung Cutra Andika salah satu advokat yang tidak asing lagi bagi masyarkat Rohil ini, terlihat didampingi Kalna Surya Siregar dan Tim Advokat LBH Mahatva lainnya,  usai memberikan penyuluhan kepada warga, acara selanjutnya dengan  memberikan waktu  sesi tanya jawab kepada warga yang hadir terkait masalah masalah hukum yang dialami oleh warga. (asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :