Buka Lahan Dengan Membakar,..!!

Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil Tangkap Satu Pelaku Karhutla Di Pelalawan

Satgas Gakkum Karhutla Polres Rohil Tangkap Satu Pelaku Karhutla Di Pelalawan

Foto kolose satgas Gakkum Karhula Polres Rohil saat mengamnkan tersangka MR als Siroy

Ujung Tanjung - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan ( Satgas Gakkum Karlahut ) Polres Rohil mengamankan seorang  petani warga Rokan Hilir yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Pelaku diketahui berinisial MR (43) als Siroy warga RT.01/RW.01 Kepenghuluan  Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, Riau . 

Informasi yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (22/919) menjelaskan sebelumnya pada hari Rabu 07 Agustus 2019 sekira jam 10.00 Wib.
Tim Satgas Gakkum Karhutla saat bertugas melakukan pemadaman karhutla, diwilayah Lokasi II Kampung Kerpe, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam Rokan Hilir, Riau

AKP Juliandi SH menjelaskan Tim Satgas Gakkum Karhutla saat itu memperoleh info dari masyarakat bahwa ada warga yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar, 

Sebelumnya pelaku sudah diperingatkan beberapa kali oleh masyarakat sekitar namun masih saja melakukan pembakaran, akibat pengolahan lahan dengan cara membakar yang dilakukan tersebut api tidak dapat dikendalikan sehingga melebar dan menyebabkan kebakaran lahan hingga mencapai lebih kurang 500 hektare . " Jelasnya. 

Selanjutnya Tim Satgas Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan didapati informasi bahwa pelaku MR als Siroy sudah tidak berada lagi di rumahnya,

Satgas Gakkum Karlahut yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting, SH beserta 3 Personil Unit II Tipidter Polres Rohil di backUp oleh Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang behasil menemukan dan menangkap pelaku MR als Siroy di Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten  Pelalawan
Riau.,Minggu (22/9/19) Ungkap Juliandi 

Akibat perbuatan pelaku MR als Siroy dijerat dengan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana.

Tersangka MR als Siroy bersama barang bukti  berupa 3 batang kayu yang terbakar saat ini diamankan di Mapolres Rohil, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut , " Ujar AKP Juliandi SH .* (asng) 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :