Anggota DPRD Bengkalis Sosialisasi Perda Kepada Masyarakat Desa Bantan Tengah, Kec, Bantan

Anggota DPRD Bengkalis Sosialisasi Perda Kepada Masyarakat Desa Bantan Tengah, Kec, Bantan

Whatshap

Bengkalis - Anggota DPRD Bengkalis dr.Morison Bationg Sihite dari Partai Demokrat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) ke masyarakat.  Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah yang ada. Anggota DPRD Bengkalis yang lainnya pun turun satu persatu melakukan Sosialisasi Perda.

Sosialisasi perdana di lakukan anggota DPRD Bengkalis Dapil Bengkalis, Bantan, pada hari Senin, (02/09/19), yang bertempat di Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau.

Sosialisasi menyangkut Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepada masyarakat yang hadir, dr.Moris mengatakan Perda yang telah ditetapkan dapat disalurkan ke masyarakat dan diberi pemahaman dan penjelasan tentang masing-masing substansi materi sekaligus untuk meningkat partisipasi masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Bagi kita yang hadir saat ini dapat menyampaikan dan meneruskan di lingkungan kita terkait sosialisasi Perda ini”, jelas Moris.

Sementara itu Sosialisasi Perda dilakukan atas keputusan Dewan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang diturunkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis memutuskan, menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 diubah Pasal 1 angka 4, 5 dan 8. Sosialisasi pertama kali dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis guna memberikan Pemahaman terhadap masyarakat terkait Peraturan Daerah yang ada. (Andika)


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :