Bos Smelter BTI Dijebloskan Ke Penjara Tua Tunu

Bos Smelter BTI Dijebloskan Ke Penjara Tua Tunu

Whatshap

Bangka Belitung - Terkait pengeledahan beberapa pabrik smelter oleh tim gabungan (Timgab) Bareskrim Mabes Polri dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi terhadap Smelter - smelter pengekspor timah, beberapa waktu yang lalu November 2018.

Seperti yang dilansir oleh media massa di Babel, antara lain  PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT)  CV. Ayi Jaya dan PT. Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Desa Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Salah satu dari pabrik smelter timah,  Direktur Operasional PT Bangka Tin Industri (BTI), Serli Wanto akhirnya harus mendekam di sel jeruji besi lantaran ia diduga tersandung persoalan kasus pelanggaran undang-undang  minerba yakni pasir timah, dan statusnya sekarang menjadi  tahanan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Kepada Pers, Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Indra Kusmayadi seizin Kapolda Babel, Brigjend Pol Drs Istiono melalui pesan WA (WhatsApp) saat dikonfirmasi membenarkan terkait pekara/kasus Direktur Operasional PT BTI Serli Wanto sudah dilimpahkan ke pihak Kejati Babel.

" Sudah P21 Mas, Tsk dan Bb sudah dilimpahkan ke Jaksa " kata Indra  melalui pesan WA nya kepada Pewarta HPI Babel, Senin malam (30/09/19) .

Sementara itu, Kasi Penkum Roy Arland SH MH pun membenarkan bahwa pihak Kejati Babel  telah menerima pelimpahan berkas perkara / kasus (P-21) direktur Operasional PT BTI Serli Wanto dari pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel.

Ketika ditanya pasal pelanggaran undang-undang yang dikenakan oleh tersangka Serliwanto, Roy meminta kepada Pewarta HPI Babel dipersilahkan menanyakan langsung ke jaksa penuntut umum (JPU).

" Surat izin tidak ada, coba tanya jaksanya langsung hidayati " jawab Roy singkat dalam pesan singkatnya, Senin Malam (30/09/19).

Namun sayangnya sampai berita ini dinaikkan Hidayati SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) perkara direktur PT BTI belumlah memberikan jawabannya, walaupun sudah  dihubungi melalui pesan WA-nya. 

Selain itu, Kepala Lapas Tuatunu Pangkalpinang, membenarkan Serliwanto  menjadi tahanan pihak Kejati Babel,"Ya betul. Rabu (25/09/19) sore tersangka (Serli Wanto) dititipkan di Lapas kita," kata Kunrat dalam pesan singkatnya, Senin (30/09/19).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pewarta HPI Babel, dalam dekat pihak Drikrimsus Polda Babel akan melimpahkan berkas  perkara bos smelter  CV Ayi Jaya. (Rikky F)


Rizky Fermana

Komentar Via Facebook :