Pura Pura Jadi Pembeli, Pengedar Shabu 46,07 Gram Di Bekuk Polsek Pujud

Tersangka HO als Hendri Simanjuntak dan Barang bukti Shabu seberat 46,07 gram saat diamankan di Mapolsek Pujud
Ujung Tanjung - Seorang pria berinisial HO (28) als Henri Simanjuntak warga Dusun VI Bandar Pasir Mandoge, Desa Bandar Pasir Mandoge,Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumut, diduga menjadi pengedar dan kurir Narkotika shabu shabu berhasil dibekuk anggota tim Opsnal Polsek Pujud .
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK M,Si melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (30/9/19) menjelaskan tersangka HO als Henri Simanjuntak berhasil dibekuk saat anggota Polsek Pujud berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut kepada pelaku . " terang AKP Juliandi .
Sebelumnya Polsek Pujud sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli barang narkotika jenis shabu shabu.
Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah, SiK memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 Wib di daerah tersebut. " Jelas AKP Juliandi SH
Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib anggota Polsek Pujud melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, anggota Polsek Pujud mendatangi tersangka dan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut , tersangka saat itu menunjukkan 1 buah kotak bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang sudah di letakkan tersangka di bawah meja dekat tempat tersangka duduk.
Melihat hal tersebut anggota Polsek Pujud dengan sigap langsung mengamankan tersangka lalu menyuruh tersangka untuk membuka kotak bungkus rokok sampoerna mild tersebut, dan setelah di buka didalam kotak bungkus rokok tersebut didapati 1 bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 46,07 gram ." Jelas AKP Juliandi SH
Saat di introgasi HO als Hendri Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh temannya yang bernama Ancen (DPO) untuk mengantarkan 1 bungkus barang haram tersebut kepada seseorang di Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat ,Pujud.
dengan dijanjikan upah uang sebanyak lima ratus ribu rupiah.
Baca Juga : Bos Smelter BTI Dijebloskan Ke Penjara Tua Tunu
Atas keterangan awal tersangka HO als Hendri Simanjuntak, anggota Polsek Pujud langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Kepolsek Pujud guna proses penyidikan lebih lanjut. " Ungkap AKP Juliandi SH. (asng)
Komentar Via Facebook :