Tidak Terbukti, MA Kabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa Prasetio

Terdakwa Prasetio als Pras (sebelah kiri)bersama Penasehat hukumnya Daniel Pratama SH MH (sebelah kanan) saat mengeluarkan terdakwa dari Lapar Bangkinang. )
Ujung Tanjung - Upaya hukum yang diajukan terdakwa Prasetio (47) alias Pras warga KM 08 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, melalui Penasehat hukumnya Daniel Pratama SH MH, akhirnya mendapat rasa keadilan dari Tingkat Kasasi majelis Hakim MA yang menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tuntutan Penunut Umum.
Diketahui sebelumnya , Putusan perkara dengan nomor register perkara : 216/pid.sus/2018 PT.Pbr. yang menyatakan terdakwa Prasetio als Pras , divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, serta putusan ini juga dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tingkat Banding Pekan Baru, yang menyatakan bahwa terdakwa Prasetio als Pras terbukti bersalah melakukan perbuatan pemufakatan jahat melawan hukum menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, akhirnya terdakwa bisa menghirup udara segar seperti biasanya. " Ujar Panasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH MH
Upaya perjuangan keras dan doa yang selalu diucapkan terdakwa serta pembelaan Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH MH dari kantor LBH ANANDA ini akhirnya tidak sia sia , akhirnya perkara Putusan Kasasi yang tercatat dalam nomor register perkara : 3310 K/pid.sus/2018, majelis Hakim Agung selaku perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini menjatuhkan vonis Bebas kepada terdakwa dengan amar putusan yang menyatakan ,
1. Terdakwa Prasetio als Pras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan ke I ke II dan III dalam dakwaan Penuntut Umum.
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tuntutan Penuntut Umum dan
3. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya.
Penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH MH saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, " Klien kami tersebut sudah kita bebaskan dari lapas Bangkinang, dan sekarang beliau sudah dapat menjalani hidup kesehariannya seperti orang pada umumnya, " Jelas Daniel Pratama
Disamping itu Penasehat hukum Muda yang setiap hari beracara di PN Rohil ini juga menambahkan, " Terimaksih kepada MA atas putusan perkara ini, Saya selalu mengatakan pada semua klien saya bahwa : "Allah tidak akan pernah merubah nasib seseorang jika orang tersebut tidak mau berusaha merubahnya sendiri.", dan mungkin itu yang menjadi motivasi klien kami Prasetio untuk berupaya terus membuktikan kebenaran terhadap kasus yang menimpanya. " Pungkasnya. (asng)
Komentar Via Facebook :