BNN Pusat di Bantu Polsek Sinaboi Amankan 4 Bungkus Sabu, dan 10,000 Butir Ekstasi

BNN Pusat di Bantu Polsek Sinaboi Amankan 4 Bungkus Sabu, dan 10,000 Butir Ekstasi

Foto kolose : Barang bukti sabu sabu dan Pil Ekstasi yang ditanam dalam tanah saat diambil oleh tersangka.

Rokan Hilir - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Pusat dibantu personil Polsek Sinaboi berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang tersangka narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi di Jalan Utama Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  . Riau. 

Ketiga orang tersangka yang diamankan Inisial AA (24) warga Bengkalis,  ID (30) dan AI (45) warga Sinaboi , Rohil , dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 4 bungkus plastik berwarna kuning muda yang di lakban warna biru,  dan 2 bungkus plastik berisikan 10.000 ribu butir yang diduga pil Ekstasi. 

Informasi yang diterima Kamis, (10/10/19) sekira pukul 21.00 Wib, dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi. melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH,  pengungkapan dan penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (10/10/19)
sekira Pukul 16.00 Wib oleh Tim BNN Pusat yang dipimpin oleh Kombes Pol Danil dibantu oleh personil Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh AKP Evi Hermanto SH, " Jelas AKP Juliandi SH. 

Tim BNN Pusat yang dibantu personil Polsek Sinaboi awalnya menangkap dua orang tersangka yang diduga menjadi kurir yaitu AA dan ID. " Ujar AKP Juliandi SH. 

Selanjutnya dari hasil proses Introgasi kedua tersangka AA dan ID,  mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik AI yang disimpan di dalam galian lumpur tanah, di salah satu wilayah Kelurahan Sinaboi kota.Kabupaten Rohil," Jelas AKP Juliandi dalam kronologis penangkapan tersangka.  

Atas keterangan kedua tersangka tersebut, Tim BNN bersama personil Polsek Sinaboi  melakukan pencarian barang bukti tersebut kerumah diwilayah Kelurahan Sinaboi Kota, seperti yang diberitahukan kedua tersangka. 

Setelah menggali tanah yang ditunjuk kedua tersangka,  tim BNN akhirnya menemukan barang bukti jenis sabu sabu dan Pil Ekstasi tersebut yang dikubur dalam tanah atas suruhan tersangka AI als Bandi yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Selanjutnya barang bukti (BB) dan tiga orang tersangka saat ini diamankan pihak BNN untuk dibawa ke Pusat. (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :