Gelar Press Rilis
Dalam 10 Hari Jajaran Polres Rohil Ungkap 11 Perkara Narkotika

Polres Rohil saat Gelar press rilis 10 hari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika
Ujung Tanjung - Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) Selasa, 15 Oktober 2018 sekira Pukul 11, 30 Wib, menggelar Press Rilis pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika sabu sabu dan pil Ekstasi yang berhasil diungkap selama 10 hari, sejak tanggal 30 September hingga 10 Oktober 2019, oleh jajaran Satnarkoba dan Polsek diwilayah hukum Polres Rohil.
Press Rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti sabu sabu yang di gelar di teras belakang Mapolres Rohil langsung dipimpin oleh Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH dan dihadiri oleh Kajari Rohil diwakili oleh Niki Junesmero SH serta 5 orang Kapolsek yang berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika.
Dari 11 kasus perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 15 orang tersangka, salah satu diantaranya adalah ibu rumah tangga.namun dalam kesempatan itu pihak penyidik hanya menghadirkan 13 tersangka, karena berkas 2 tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan.
Dalam pantauan press rilis Polsek Pujud menetapkan 2 tersangka yaitu HS (28) dan MHS (20), Polsek Bagan Sinembah ada 3 LP( Laporan Penangkapan) dengan 5 tersangka yaitu RL (24) , RS (29) TM (21), KN(22) dan HG (28)
Selanjutnya Polsek Kubu menetapkan 3 orang tersangka dalam 1 LP ( Laporan Penagkapan) inisial R (37) MH (38) dan IS (31) , Polsek Rimba Melintang 2 LP dengan 2 orang tersangka inisial E (25) dan HR (32) Polsek Tanah Putih 1 LP dengan 1 tersangka inisial RR (23) sedangkan Satresnarkoba Polres Rohil berhasil mengungkap 2 tersangka dalam 2 LP, Inisial RYS (29) seorang ibu rumah tangga dan SS (21) .
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan para terdakwa, kita mengamankan barang bukti narkotika sabu sabu seberat 178,46 gram sabu sabu dan 16.5 butir Pil Ekstasi. Dari perbuatan ke 15 tersangka ,ada yang kita tetapkan sebagai pemakai, pengedar dan kurir serta dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda beda.
" Terang AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi kepada awak media.
" Usai memaparkan hasil pengungkapan, barang bukti berupa sabu sabu selanjutnya dimusnahkan dengan menghancurkan sabu sabu dengan alat blender dicampur bahan diterjen.
" AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi dalam kesempatan itu mengungkapkan kita bersama seluruh jajaran Polres Rohil bersama Kejaksaan berkomitmen dengan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang saat ini sangat meresahkan masyarakat, " Ujarnya.
Hal ini juga bersamaan dengan 100 hari program kerja Kapolda Riau, salah satu dari enam programnya yaitu pemberantas narkotika. " pungkasnya
Komentar Via Facebook :