Bisakah Kades Tambusai Kampar Riau diberhentikan? Ini Penjelasan Kadis PMD

Bisakah Kades Tambusai Kampar Riau diberhentikan? Ini Penjelasan Kadis PMD

foto: Kadis PMD Kampar, Febrinaldi Tridarmawan

KAMPAR, okeline.com – Menanggapi perihal salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang tertangkap oleh pihak kepolisian dengan dugaan kasus Judi, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, mengatakan bahwa dirinya memang mengetahui bahwa ada surat penangkapan dan penahanan dari Polsek, berdasarkan surat itu camat sudah mengeluarkan Pelaksaan Harian Kepala Desa.

“Untuk menjalankan suatu pemerintahan Desa, maka Sekretaris Desa menjadi PLHnya, itu hasil koordinasi kita dengan camat.”Ujarnya saat dikonfirmasi okeline.com melalui sambungan selulernya. Senin (21/10/2019).

Menurut Febri, Ia akan terus melihat perkembangan status hukum yang bersangkutan, karena ini masih proses penahanan, nanti berdasarkan itu kita akan menyampaikan kembali kepada Camat untuk disampaikan kepada BPD.

“Kita akan terus melihat perkembangan status hukum yang bersangkutan, sehingga itu menjadi dasar untuk kedepannya.”bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan PLH Kepala Desa, dirinya beserta camat juga sudah memikirkan bersama, dan yang membuat SKnya Camat.

“Kita ni hanya menunggu proses status hukumnya saja.” Ulasnya kembali

Didalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No 82 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentianan Kepala Desa, lanjut Febrinaldi, ada beberapa persyaraatan ataupun beberapa hal yang menyebabkan pemberhentian Kepala Desa, salahsatunya yaitu ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan register pengadilan untuk status kasus yang diancam 5 tahun, kemudian ada juga melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

“Nanti proses itu kita akan mulai dari usulan BPD, Camat akan berkordinasi dengan BPD, surat penangkapan sudah ada, tinggal nanti bagaimana proses itu dilaporkan oleh BPD terkait dengan situasi den kondisi.”jelasnya.

Lebihlanjut, Febri menegaskan bahwa perkara yang menimpa salahsatu oknum Kepala Desa di Kabupaten Kampar tetap merujuk pada permend No 82 tahun 2015.

“Jadi tidak serta merta begitu ada proses tindakan hukum langsung diberhentikan sementara.”Pungkasnya.

Sempat diwartakan sebelumnya, Empat pria yang diduga pelaku judi kartu remi jenis song ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kampar pada Minggu sore (13/10/2019) di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Salahsatu pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU (60) yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Sedekedar informasi, Pada BAB III
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,
penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1
(satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

(4) Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.

(5) Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 9
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh
Bupati/Walikota karena :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.**(Yudha)


Komentar Via Facebook :