Barang Bukti Sabu Hanya 0,03 Gram, Jaksa Tuntut 7 Tahun, 6 Bulan Penjara

Barang Bukti Sabu Hanya 0,03 Gram, Jaksa Tuntut 7 Tahun,  6 Bulan Penjara

Terdakwa Muhammad Arifin saat menjalani proses sidang pembelaan proses

Ujung Tanjung - Setelah menjalani beberapa kali agenda sidang, terdakwa Muhammad Arifin, warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau, tertunduk lesu setelah dirinya dituntut hukuman pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Terdakwa di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,03 gram. 

Kembali Senin (28/10/19) sekira pukul 19.00 Wib ,  Majelis hakim PN Rohil  yang diketuai Faisal SH MH mengelar agenda sidang Pembelaan (Pledooi) secara tertulis melalui kuasa hukumnya Sugianto Nasution SH terhadap tuntutan JPU tersebut.

Marulli Tua Sitanggang SH selaku penuntut Umum kali ini digantikan oleh timnya Reza Riski Fadilah SH. Sedangkan terdakwa terlihat didampingi oleh penasehat hukumnya Sugianto Nasution SH.


Didalam pembelaan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa, Sugianto Nasution SH tidak bersependapat dengan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 1. Alasannya terdakwa hanya memiliki dan menguasai sabu seberat 0,03 gram dan barang tersebut di beli terdakwa dari Joi.

 " Menurut pertimbangan Kuasa Hukum terdakwa Tidak lah sepantasnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 1. Terdakwa mendapat sabu tersebut dari Joi warga Bagan Sari Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuh Batu Selatan- Sumut dengan cara membeli barang haram  tersebut seberat 0,03 gram dan akan digunakan sendiri oleh terdakwa. " Ujar Sugianto  Nasution SH

"Dari itu, saya selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seringan ringannya. Terdakwa lebih tepat dituntut dengan pasal 127 ayat 1," kata Sugianto dalam pledoinya.

Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Diduga tuntutan jaksa tidak menunjukan rasa keadilan bagi terdakwa. Terdakwa hanya memiliki sabu seberat 0,03 gram, tidak sepantas itu hukuman yang harus dijalani terdakwa." Kata Sigianto SH

Berbeda dengan pengedar narkoba asal Bagansiapiapi atas nama Dedy Panjang. Mantan resedivis pengedar norkoba tersebut lebih ringgan tuntutan nya dari Muhammad Arifin Nasution. Terdakwa dari golongan berduit tersebut dituntut hanya 5 tahun 6 bulan dan divonis 4 tahun penjara. 

Sementara barang bukti Dedy Panjang lebih sebesar dari Arifin. Saat itu, barang bukti milik Dedy Panjang seberat 2,22 gram sementara Muhammad Arifin hanya seberat 0,03 gram.

Data yang dihimpun, bahwa terdakwa Muhammad Arifin Nasution ditangkap jajaran polres Jumat (15/2/19) yang lalu. Terdakwa ditangkap di jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah , Kabupaten Rohil - Riau. (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :