Musda ke IV Ir. Bona Gaol Terpilih Menjadi Ketua Pimpinan Daerah KBPP Polri Sumut

Musda ke IV Ir. Bona Gaol Terpilih Menjadi Ketua Pimpinan Daerah KBPP Polri Sumut

Ir. Bona Gaol berjabat tangan saat terpilih pimpin KBPP Sumut

Medan - Medan - Musyawarah Daerah ke IV yang digelar oleh pimpinan Daerah Keluarga Besar Putera Puteri Polri (KBPP Polri) Sumatera Utara menghasilkan keputusan terpilihnya Ir. Bona Lumban Gaol sebagai ketua PD KBPP Polri Sumut periode 2019 - 2024.

Terpilihnya Bona dalam musyawarah daerah ke IV ditandai dengan penyerahan bendera pataka oleh ketua KBPP Polri Pusat AH Bimo Suryono, SE, SH melalui wakil ketua kbpp-polri pusat, Bapak Syamsu Rizal Arbi, di Hotel Grand Antares kota Medan, Jumat 25 Oktober 2019 dari Pukul. 14:00. Wib sampai malam, Sabtu pagi dini hari Pukul. 01:30. Wib 26 Oktober 2019

Sebelumnya dikabarkan dalam musyawarah yang dilakukan itu cukup alot dan akhirnya dilakukan pemilihan dengan cara pungutan suara, pengambilan suara terbanyak.

Dengan perolehan suara sebanyak 15 suara, Ir. Bona Lumban Gaol, secara pungutan suara sah menjadi ketua KBPP Polri Sumut periode 2019 -2024 lebih unggul dari lawannya Drs. Syaiful Syafri, yang memperoleh sebanyak 12 suara.

Sebagai ketua PD KBPP Polri Sumut yang terpilih periode 2019 -2024 Ir. Bona Lumban Gaol, mengucapkan terima kasih kepada saudara saudara pimpinan resor yang telah mempercayainya menahkodai kbpp polri di sumut ini 5 tahun kedepan.

" terima kasih kepada pimpinan resor yang telah mempercayai saya untuk menahkodai KBPP Polri Sumut ini, smoga nantinya kita bisa saling bekerjasama memajukan KBPP POLRI ini lebih maju lagi kedepan" ujarnya.

Ir. Bona Lumban Gaol adalah asli anak polisi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua OKK KBPP Polri Resor Labuhan Batu yang dikenal sosoknya sangat peduli dan ia berusaha kedepan anak - anak polri mendapat pekerjaan sehingga anak polri tidak ada yang menganggur.

" kita ingin anak - anak polri bisa mendapatkan pekerjaan agar tidak ada putra - putri Polri yang menganggur" ucapnya lagi.

Agar lebih baik lagi kita perlu membenahi organisasi ini dengan cara mempedomani dan menjalankan AD/ART sesuai dengan Peraturan Organisasi keanggotaan KBPP POLRI yang telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat No. SKEP-39/PP-KBPP POLRI/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :