Menarik .. Tidak Pernah Sangkal Dakwaan JPU, Namun Williem tetap Ajukan Nota Pembelaan

Menarik .. Tidak Pernah Sangkal Dakwaan JPU, Namun Williem tetap Ajukan Nota Pembelaan

Foto terdakwa Williem als Atong saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu yang lalu

Ujung Tanjung - Rencana agenda sidang  pembelaan (Pledooi) tertulis atas tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Williem als Atong yang direncakan digelar pada hari Senin (28/18/19), akhirnya ditunda untuk satu mingggu kedepan. 

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (23/20/19) lalu,  Williem Als Atong yang didakwa melakukan  perbuatan tindak pidana  yang diancam dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dengan pidana 2 tahun denda 2 milliar subsider 6 bulan kurungan,

 " Sedangkan objek lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh terdakwa seluas 19,03 hektare, dirampas untuk di kembalikan kepada negara melalui dinas lingkungan hidup Provinsi Riau."  

" Terkait upaya hukum atau nota pembelaan atas tuntutan JPU yang akan diajukan terdakwa menjadi hal yang menarik. 

Berdasarkan pantauan awak media selama beberapa kali persidangan, ada hal yang menarik dalam kasus ini,   terdakwa Wiliem als Atong ,:
 " Tidak pernah menunjukkan bukti yang dapat mematahkan dakwaan JPU terhadap terdakwa, baik berupa saksi, maupun keterangan ahli dan juga bukti surat yang menyatakan lahan yang dikerjakan terdakwa bukan merupakan kawasan hutan.

Hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa Williem als Atong sudah meyakini hal yang dilakukannya tersebut sudah sesuai dengan dakwaan JPU.

Melihat proses hukum ini. A.Simatupang selaku Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyrakat (PKSM)  Kabupaten Rohil juga merasa aneh,  " Setelah JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa, terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang kita tau nota pembelaan itu adalah merupakan bantahan terhadap tuntutan dan dakwaan JPU terhadap  terdakwa, " namun selama persidangan kita melihat hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa, " Ujar A. Simatupang selaku Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyrakat (PKSM)  Kabupaten Rohil.Selasa (29/10/19)

Dirinya berharap semoga dalam putusan nanti hakim dapat menilai hal besar yang terjadi pada perkara terdakwa ini." Harapnya (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :