Vonis Lebih Ringan, 3 Orang Terdakwa Narkotika Sabu Sabu Langsung Terima Putusan Hakim

Tiga terdakwa narkotika sabu sabu warga Panipahan saat akan digiring ke Tahanan sementara PN Rohil usai menjalani sidang putusan
Ujung Tanjung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil) menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tiga terdakwa narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti 4 bungkus plastik bening berisi Narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,22 gram .
Sidang yang diketuai oleh Majelias Hakim Bayu Soho Raharjo SH MH,dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu oleh Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH, membacakan putusan tiga berkas terpisah terdakwa secara bergantian yang digelar dalam ruang sidang Tirta PN Rohil, " Rabu (30/10/19) sekira pukul 17.00 Wib.
Ketiga terdakwa Gum Bri, Eka Lestari, dan Rikiyo, adalah warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil, yang ditangkap pihak Polsek Panipahan sekira 31 Januari 2019 lalu, saat akan menggunakan narkotika jenis sabu sabu dalam sebuah kamar hotel di Panipahan.
Putusan pertama dibacakan terhadap terdakwa Gun bri dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan denda 1 milliar subsider 2 bulan kurungan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan ancaman pidana 7 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan dakwaan ke II pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya terdakwa Rikiyo yang sebelumnya dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU, di vonis oleh hakim dengan pidana 5 tahun penjara denda 1 milliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Eka Lestari , JPU dalam tuntutannya menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan oleh hakim terdakwa Eka Lestari divonis pidana penjara selama 1 tahun , putusan ini sama dengan permohonan tuntutan JPU sebagaimana dalam dakwaan ke II sesuai dengan pasal 131 ayat (1) tentang mengetahui adanya perbuatan jahat tanpa izin menggunakan narkotika.
Usai mendengar putusan hakim, selanjutnya ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Fitriani SH dari LBH ANANDA, terlihat ketiga terdakwa langsung menerima vonis hakim yang dibacakan secara bergantian terhadap ketiga terdakwa.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tanpa izin memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tanpa izin sesuai dengan dakwaan alternatif ke II jaksa penuntut Umum pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan majelis hakim kepada ketiga terdakwa Jaksa Penuntut Umum David Riadi SH mengajukan Pikir Pikir selama satu minggu kepada majelis hakim. (asng)
Komentar Via Facebook :