Hanya di Riau Walau Status Tahanan, Gaji Tetap Jalan

Hanya di Riau Walau Status Tahanan, Gaji Tetap Jalan

Line,Pekanbaru- Anggota DPPRD Riau, Siswaja Muljadi masih menerima gaji pokok layaknya anggota dewan lainnya yang aktif melaksanakan kegiatannya sebagai wakil rakyat. Meskipun sudah dieksekusi dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

"Kalau soal gaji pokok, Pak Siswaja Muljadi masih menerima tiap bulannya. Yang tidak itu, tunjangannya yang tidak bisa diberikan," kata Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Riau, Lil Fadly Jamil kepada wartawan, Selasa (21/02/17).

Terkait pemberian gaji pokok kepada Politisi Gerindara tersebut, Lil Fadly menjelaskan karena yang bersangkutan belum adanya surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai anggota DPRD Riau.

Siswaja Muljadi sendiri yang merupakan anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hilir ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016 lalu. Saat ini, Aseng dititipkan oleh Kejari Rohil di Rumah Tahan (Rutan) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Rokan Hilri karena telah membuka perkebunan sawit tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP).

Dalam putusan pengadilan, Aseng sendiri dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sudah merugikan Negara tapi masih menerima gaji Sebagai legislatif. Sudah berapa banyak kerugian yang dibuatnya ? Apakah Ada permainan konkalikong didalamnya ? Pembaca yang dapat menyimpulkannya.(pung*)


Komentar Via Facebook :