Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji di Pekanbaru Meringkuk Disel

Riau - Guru mengaji berinisial Sy di Pekanbaru ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan laporan telah mencabuli muridnya, perbuatan itu mirisnya dilakukan di dalam masjid. Pengakuan Sy ada 7 orang korbannya,
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, mengaku Salah satu korban adalah bocah laki-laki berusia 11 tahun. Dia mengalami pelecehan seksual itu di dalam sebuah masjid daerah Kota Pekanbaru. Namun setelah dikembangkan kasusnya, ternyata korbannya ada 7.
"Semua korban adalah murid pelaku. Korban terakhir yang melaporkan perbuatan pelaku di rumah ibadah," ujar Awal.
Pelaku melakukan perbuatan itu pada Minggu (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.**
Komentar Via Facebook :