Kadis DPMPTSP Padang Pariaman Benarkan Tambak Udang Tanpa AMDAL Sengaja Dibiarkan

Kadis DPMPTSP Padang Pariaman Benarkan Tambak Udang Tanpa AMDAL Sengaja Dibiarkan

Sumbar - Warga Ulakan, Padang Pariaman mengaku gerah dengan tambak udang yang semakin hari semakin meluas, namun diduga tanpa izin bahkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup kembali dipertanyakan.

Kepala dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Pemkab Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, membenarkan tambak udang disepanjang Pantai Muaro dan Ulakan tidak memiliki sejumlah izin, bahkan akunya hal ini telah dibahas lewat Dinas dan OPD terkait, namun kenyataannya tambak ini semkin meluas

"Dari lahan tambak  udang 'ilegal' tersebut, ada tiga perusahaan terdaftar yang diketahui dan tambak lainnya belum memiliki izin. Diketahui selama ini keberadaan tambak udang ilegal tersebut ada yang sudah beroperasi semenjak tahun 2018  hingga sampai saat ini," katanya.

Namun sudah tiga kali pihak DPMPTSP melayangkan surat peringatan kepada pengusaha tambak udang ilegal tersebut sayang sampai hari ini mereka belum juga dapat melengkapi dan memenuhi surat dan kelengkapan lainnya yang diminta Dinas. Sementara tambak ilegal ini semakin menjamur karena tidak ada ketegasan dari Pihak terkait.

Pertimbangannya mereka masih dibiarkan merajalela, adalah karena sang pengusaha telah menghabiskan biaya besar. "Maka dari itu terkait ranah hukumnya, kita selalu mengedepankan dan mencari jalan yang terbaik," kata Rudi

Pertimbangan lain kata  Rudi, masyarakat dapat diuntungkan terutama bagi sipemilik tanah karena mereka dapat pengasilan dari kontrak lahan tambak udang tersebut. Disisi lain PAD untuk Kabupaten Padang Pariaman terindikasi nol.

Sementara LSM menyayangkan ulah oknum Dinas dan pengusaha tambak udang ilegal ini yang seharusnya dengan mengurus izin ada pemasukan pada PAD kenyataannya tidak ada sama sekali apalagi mengabaikan AMDAL.

"Patut kita curigai oknum pengusaha tambak udang bermain dibalik layar atau "main mata" karena setelah sekian lama usaha mereka beroperasi bahkan diketahui Dinas, namun tidak ditindak," kata Dwiki.**


Desi Natalia

Komentar Via Facebook :