Pelaku Budidaya Ikan Wajib Punya CBIB

Pelaku Budidaya Ikan Wajib Punya CBIB

Line Pekanbaru - Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau mewajibkan seluruh pembudidaya ikan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal ini untuk meningkatkan kualitas hasil perikanan budidaya agar memiliki daya saing di pasar global.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskanlut Riau, Nafilson, menyebut program sertifikasi pembudidaya ikan sudah diatur dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang CBIB.

Untuk mengantongi sertifikat CBIB, pembudidaya ikan terlebih dahulu mengikuti pelatihan yang digelar Diskanlut. "Mereka akan dilatih bagaimana cara budidaya ikan yang baik dan bagaimana sterilisasinya," kata Nafilson di Pekanbaru, Selasa (11/4).

Menurutnya, budidaya ikan di Riau selama ini masih menjadi pekerjaan sampingan. Akibatnya, cara budidaya sering tidak sesuai prosedur sehingga kualitas ikan rendah dan mudah terkontaminasi.

"Ada pembudidaya ikan yang merangkap jadi peternak kambing, kadang-kadang kotaran kambing masuk ke kolom dan menyebabkan air tercemar, ini cara yang salah," ujarnya.

Pembudidaya ikan yang memiliki CBIB, lanjut Nafilson, akan diprioritaskan menerima bantuan pemerintah, seperti mesin pakan, bibit dan kerambah. "Mereka yang sudah mendapat bantuan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan," sebutnya pula.

Nafilson menjelaskan CBIB adalah konsep memelihara ikan dengan lebih efektif, efesien, memperkecil resiko kegagalan, dan ramah lingkungan. "Ikan yang dihasilkan jauh lebih aman dikonsumsi karena tidak terkontaminasi bahan kimia maupun biologi," katanya. **


Komentar Via Facebook :