Bawa Sabu Sabu 15 Kg dari Malaysia, Tiga Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Tiga terdakwa saat akan di giring ke Tahanan sementara PN Rohil oleh petugas jaksa usai mendengarkan tuntutan jaksa
Ujung Tanjung - Tiga terdakwa Narkotika Sabu sabu seberat 15 Kilogram, Assari, Rudi Hartono dan Jumitar ,warga Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas , Kabupaten Rokan Hilir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Rohil.
Dalam sidang keterangan ketiga terdakwa sebelumnya bahwa barang haram tersebut dibawa dari negeri Malaysia melalui Kapal laut ke Sungai Daun, yang akan diantar ke Pekan Baru kepada seseorang dengan upah/ jasa 200 juta rupiah.
Menurut Jaksa , ketiga terdakwa yang di tangkap oleh Sat Opsnal Polsek Panipahan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Berdasarkan fakta dan bukti bukti serta keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang, ketiga terdakwa terbukti melawan hukum percobaan pemufakatan jahat,tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual dan menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya diatas 5 gram. " Ujar Jaksa Maruli Tua Sitanggang SH dalam sidang yang digelar Rabu (6/11/19) sekira pukul19.47.Wib.
Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, "kata Maruli Tua Sitanggang membacakan berkas tuntutannya.
Atas tuntutan terdakwa , ketua majelis Hakim Faisal SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan M. Hanafi Insya SH MH meminta ketiga terdakwa untuk berkordinasi dengan kuasa hukumya Jamiludin Tanjung SE SH tentang tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa .
" Atas tuntutan jaksa, kami mohon kepada majelis hakim untuk diberi wakti satu minggu untuk membuat pembelaan ( Pledoi) secara tertulis yang Mulia. " Minta Jamiludin Tanjung SE SH.
Atas permohanan itu, Ketua Majelis hakim menjelaskan " Karena masa tahanan terdakwa sudah hampir habis, Ketua majelis hakim memberikan waktu hingga hari Senin (11/11/19) untuk membuat nota pembelaan terdakwa. " Ungkapnya sambil menutup sidang. (asng)
,
Komentar Via Facebook :