Tidak Pernah Bantah Dakwaan Jaksa..
Pledoi Williem Minta Dirinya Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa

Terdakwa Williem saat selesai membacakan nota pembelaan dalam kasus tanpa izin membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Rohil.
Ujung Tanjung - Setelah dua kali agenda sidang Nota pembelaan (Pledoi) ditunda, akhirnya terdakwa Williem als Atong , Rabu, (6/11/19) sekira Pukul, 19.32 Wib. membacakan nota pembelaan secara tertulis atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) .
Terkait kasus ini ada yang menarik perhatian, karena selama proses agenda persidangan, Williem als Atong, tidak pernah menunjukkan bukti yang dapat mematahkan dakwaan JPU terhadap terdakwa, baik berupa saksi, maupun keterangan ahli dan juga bukti surat yang menyatakan lahan yang dikerjakan terdakwa bukan merupakan kawasan hutan.
Hal ini menunjukan bahwa terdakwa Williem als Atong dalam perkara ini tanpa didampingi penasehat hukum sudah meyakini hal yang dilakukannya tersebut sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU. diakhir persidangan Williem als Atong tetap mengajukan Nota pembelaan.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Williem als Atong dengan Pidana selama 2 tahun penjara denda 2 Milliar, subsider 6 bulan kurungan, serta Kebun Kelapa sawit beserta tanaman yang ada diatas lahan seluas ± 19,03 Ha dirampas untuk negara melalui dinas lingkungan hidup Provinsi Riau
Perbuatan Williem Als Atong dituntut dengan Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU NO.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,
Menurut Jaksa Williem als Atong dalam fakta persidangan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana perubahan kawasan alam dan tata ruang dengan membuka usaha atau kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas 19,03 hektar di wilayah Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, terdakwa Williem als Atong status tidak ditahan, langsung membacakan nota pembelaannya dihadapan majelis hakim.
" Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Williem als Atong keberatan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa yang menjadikan dirinya menjadi terdakwa. Karena dirinya tidak mengetahui bahwa lahan yang dikelolanya berada dalam kawasan hutan,
Serta pemerintah tidak pernah memberitahukan dan menegur dirinya terkait usaha perkebunan yang dikelolanya, tuntutan JPU tidak menunjukkan rasa keadilan dalam penegakan hukum. " Ujarnya dalam sidang yang di ketuai Majelis Hakim Faisal SH MH dan anggotanya M.Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH.
Diakhir Nota pembelaannya Williem als Atong meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan Jaksa karena dirinya merasa tidak bersalah. " harapnya kepada hakim.
Atas pembelaan yang dibacakan terdakwa Williem, Jaksa Maruli Tua Sitanggang SH meminta kepada majelis hakim akan menanggapi pembeleaan terdakwa secara tertulis dalam waktu satu minggu kedepan, dan selanjutnya hakim menutup sidang.
Diluar sidang Williem Als Atong saat ingin dikonfirmasi awak media terkait harapannya dalam perkara ini mengatakan , " Maaf saya No Coment, saya serahkan biar saja hakim nanti yang memutus perkara ini, " Ujarnya sambil berjalan meninggalkan awak media menuju mobilnya. (asng)
Komentar Via Facebook :