Happy Neldy Ungkap Tarok City Kangkangi UU No 26 Tahun 2007

Happy Neldy Ungkap Tarok City Kangkangi UU No 26 Tahun 2007

Sumbar -- Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2014-2019 Partai Gerindra, Happy Neldy, SE, MM meminta Bupati Padang Pariaman, Ali Hukhni menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dahulu sebelum melanjutkan pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

"Kalau belum ada RTRW Buapti diduga Kangkangi UU tata Ruang," katanya.

Rencana tata ruang tersebut kata Happy, Bupati harus tahu karena merupakan hasil perencanaan tata ruang dan perencanaan tata ruang itu yaitu suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang agar legal dari hukum.

"Perencanaan tata ruang itu dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang; dan rencana rinci tata ruang, untuk itu segala bentuk usulan mengenai anggaran KPTTC akan kami tolak, apalagi APBD defisit," jelas Dewan Dapil Kabupten Padang Pariaman 4 itu, beberapa waktu lalu.

Mengenai tata ruang dikatakannya, Bupati dan Timnya harus terlebih dahulu mempelajari pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Tata Ruang) agar lebih jelas.

"Jadi jangan asal bangun saja, nanti ujung-ujungnya diperiksa aparat hukum, dan perlu adanya kejelasan agar Pemerintahan di Padang Pariaman tidak merugikan anggaran negara dalam pembangunan KPTTC ini," katanya lagi.

Happy rencana dalam rangka jumpa saat laporan pertanggung jawaban Bupati di DPRD Padang Pariaman akan meminta kejelasan visibility alam dalam bentuk dokumen yang sah dari pihak terkait. Serta kejelasan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap pembangunan KPTTC kepada pemerintah Padang Pariaman, "dan ini harus segera dituntaskan".

"Ingat sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dimana pejabat bisa disanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda," tukas Happy.

Ketika ditanya Bupati kabarnya sudah ikut aturan pada pembangunan itu, Happy mengatakan jangan karena Bupati Padang Pariaman sudah MoU kerjasama pengawasan pembangunan dengan Kejari lantas pembangunan Tarok City bisa berlanjut, kalau masalah kerjasamanya menurut Happy itu sangat bagus tapi masalah aturan "tunggu dulu".

"Kejari harus tahu penetapan RTRW dilokasi Tarok City belum ada dari awal perencanaan sampai sekarang. Benar untuk kerjasama masalah bangunannya tapi kenapa baru sekarang jelang akhir jabatan Bupati. Kenapa tidak dari dulu?, ada apa?," tukasnya dengan mengulang-ulang tanda tanyanya.

Selain itu dia mengingatkan Kabag Humas kabupaten Padang Pariaman, Adri Satria Masri, agar memberikan informasi yang benar pada wartawan, agar pembangunan Tarok City ini tidak berujung buruk hingga penjara.

"Saya ingatkan Kabag Humas, kalau wartawan konfirmasi mengkritisi Pemerintah jangan diancam pula dengan kata tidak "propesional?", artinya selagi wartawan dan kalangan lain mengkritisi pemerintah, itu niatnya baik, 'ingat itu'," pungkasnya.*RED


Desi Natalia

Komentar Via Facebook :