BB Hasil 37 Perkara di Kejaksaan Pariaman Dimusnahkan

Sumbar - Kejaksaan Negeri Pariaman musnahan Barang Bukti (BB) Narkotika seberat 1.626,73 gram dan BB lainya seperti perangkat komunikasi pelaku di halaman Kantor Krjaksaan Pariaman, pada Jumat (8/11/19).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan BB dari hasil 37 perkara yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri Pariaman.
"Itu dari perkara narkotika jenis ganja 10 perkara berat BB 1.538,09 gram. Perkara narkotika jenis shabu 20 perkara berat BB 88,64 gram kemudian perkara perjudian 5 perkara dan perkara tindak pidana. Perlindungan anak 2 perkara, semua perkara berasal dari dua Polres Kota Pariaman dan Padang Pariaman," katanya.
Ia mengatakan, perkara yang paling banyak diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara Narkotika dimana yang paling banyak dimusnahkan ketika bulan Juni yakninya jenis ganja seberat 40 Kg.
Ketika tahun sebelumnya mencapai 91 perkara Narkotika yang masuk, sementara tahun 2019 hingga awal November ada 56 perkara yang diterima. Dengan tersangka masih didominasi oleh usia produktif rentang usia 15-45 dan 2 perkara anak-anak.
"Namun bila dilihat dari trennya jumlah perkara Narkotika dari tahun sebelumnya, Alhamdulillah agak menurun," ungkapnya.**
Komentar Via Facebook :