Proyek Pembangunan Jembatan Simpang E Menjadi Perhatian DPRD Babel

amri_cahyadi
Pangkalpinang - Amri Cahyadi, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), sekaligus koordinator Komisi III, mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pembangunan daerah.
Salah satunya pada pengembangan proyek jembatan Simpange, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng).
"Kami sangat senang kepada teman media yang membutuhkan kondisi ini. Dan inilah menampakkan peran media dalam pembangunan daerah sangat terasa dalam hal mengawal pembangunan dengan baik sesuai dengan perencanaan," ujar Amri yang juga Ketua DPW PPP Babel, Minggu (10/11/2019 ), malam.
Amri mengatakan, dia telah meminta Komisi III untuk kelokasi untuk mengecek proyek langsung jembatan Simpange, pada Senin (11/11/19). Namun karena terganjal dengan Popnas maka harus ditunda.
" Betul. Saya sudah minta Komisi III turun cek langsung proyek jembatan itu. Rencana besok. Tetapi karena besok pembukaan Pornas dan teman - teman PU termasuk yg incharge sedang menjadi panitia sekaligus Atlet pornas, maka kita tunda. Namun tetap dalam Minggu ini," katanya.
Namun, dia sangat menyesalkan adanya kabar jika media yang telah menjalankan fungsi kontrol dan peduli terhadap pembangunan daerah, malah di laporkan ke polisi.
" Saya melihat tidak ada yang salah dengan pemberitaan media. Malahan kalau ditanggapi dengan pelaporan malah berkesan pihak kontraktor reaktif dan bisa diasumsikan "ada hal". Seharusnya cukup pihak kontraktor menjawab apa yg sebenarnya terjadi menurut mereka ataupun meminta pihak PU/Pengawas untuk klarifikasi biar tidak memberikan asumsi - asumsi negatif di masyarakat," tegas Amri.
Sebaliknya, Amri menegaskan dengan adanya informasi dari media seharusnya dapat dijadikan bahan koreksi positif bagi semua pihak.
" Adanya pemberitaan ini jg bisa dijadikan korektif positif bagi semua pihak agar lebih maksimal mengawal pembangunan daerah ini dengan sebaik - baiknya sesuai aturan perundang undangan yang ada," tutup Amri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Efredi Efendi mengatakan, Komisi III telah diminta oleh Koordinator dalam hal ini pimpinan DPRD Babel, Amri Cahyadi dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya untuk segera turun kelapangan.
"Besok pagi Senin, (11/11/19), kami akan meninjau Jembatan Emas terlebih dahulu. Terkait molornya pekerjaan proyek jembatan Simpange Desa Lubuklingkuk Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bateng itu, kami memang sudah dapat perintah dari Koordinator Komisi III, Amri Cahyadi, untuk turun mengecek langsung ke lapangan selain realisasi perintah Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya," tegas Efredi.
Dikatakan Efredi, jika benar ada permasalahan terkait realisasi dalam pengerjaan proyek jembatan Simpange tersebut, maka Ia meminta kepada Pemerintah Daerah dan aparat berwenang untuk menindaklanjutinya dengan tindakan sanksi sesuai aturan dan hukum berlaku.
"Nanti, hasil dari peninjauan ke lapangan tersebut akan kami sampaikan kepada media," tandas Efredi.
Sebelumnya Ketua DPRD Didit Srigusjaya SH, MH, juga telah meminta Komisi III untuk segera mengecek jembatan Pempange, Lubuk Lingkuk Lingkuk, senilai Rp4,7miliar dikerjakan PT Bina Mulya Lampung tersebut.
"Kita minta Komisi III lebih baik turun mengecek jembatan (Simpange Desa Lubuklingkuk, red) yang belum selesai ini," ujar Didit kepada awak media, Jumat (08/11/19).
Diberitakan aebelumnya, terpantau oleh awak media di lokasi pengerjaan proyek, Selasa (05/11/19), terdapat papan plang, tertulis nama pemenang tender pembangunan jembatan Simpange di Desa Lubuklingkuk yakni PT Bina Mulya Lampung dengan nomor kontrak 620/303/KON/PUPR-BM/II/2019 dengan masa pengerjaan 240 hari dengan masa pemeliharaan selama 365 hari terhitung sejak tanggal kontrak 28 Februari 2019 lalu.
Adapun panjang efektif jembatan yakni 13 meter dengan nilai nilai kontrak sebesar Rp.4.715.669.000,-, biaya bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2019. Kendati ada beberapa pengerjaan proyek jembatan di Kecamatan Lubukbesar, namun semuanya usai dikerjakan kecuali satu jembatan di Desa Lubuklingkuk yang masih tahap pengerjaan oleh PT Bina Mulya Lampung tersebut.
Di lokasi proyek jembatan yang molor tersebut, terpantau agregat masih berhamburan di bagian badan jalan utama jembatan yang masih belum diaspal sama sekali oleh pihak pemborong. Selain itu, tampak pula para pekerja yang sibuk membangun drainase dan mengecor bagian bahu jembatan.
Salah seorang warga setempat yang identitasnya ingin dirahasiakan, jika dirinya tak tahu alasan kenapa pengerjaan proyek jembatan Desa Lubuklingkuk ini tidak bisa selesai tepat waktu alias molor, padahal pengerjaan jembatan lain yang bersamaan waktunya seperti pengerjaan bangunan jembatan di Kayu Ara 10 Desa Perlang, Kecamatan Lubukbesar yang bisa selesai tepat waktunya.
"Nama mandor proyek jembatan Desa Lubuklingkuk ini Pak Imam, bisa Bapak (Wartawan, red) tanyakan kepada dia. Kami juga tidak tahu dan heran, kenapa proyek ini tidak selesai tepat waktunya. Kalau keretakan lantai bagian bawah jembatan sepertinya diakibatkan mobil dump truk yang lalu lalang melintas mengangkut tanah untuk menembok proyek jembatan itu. Sementara ada keretakan lainnya itu, tampaknya sudah lama pak," ungkapnya kepada sejumlah awak media, seraya menegaskan jika saat ini proyek itu sudah dalam masa pemeliharaan bukan masa pengerjaan.
Sore itu juga, tampak satu unit alat berat tengah beroperasi meratakan tanah pada bahu jembatan yang akan dicor.
Sedangkan Imam, mandor proyek tersebut saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan alasan terkait molornya pengerjaan proyek jembatan. Mandor tersebut juga berkilah akan menyampaikan terlebih dahulu kepada bosnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bina Mulya Lampung belum bisa memberikan jawaban resmi.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Babel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/11), terkait molornya pengerjaan proyek jembatan di Desa Lubuklingkuk, Kecamatan Lubukbesar, Bateng itu menyampaikan apresiasi terimakasih kepada awak media atas masukan informasi disampaikan. "Ini jadi perhatian kami, terimakasih atas masukannya," kata Noviar.
Lanjutnya, dalam permasalahan pekerjaan proyek jembatan ini keterlambatan pekerjaan mungkin saja terjadi, bisa disebabkan oleh masalah teknis dan lainnya.
"Untuk pengerjaan proyek jembatan Lubuklingkuk oleh PT Bina Mulya Lampung ini, belum selesai pengaspalan. Namun, semua pekerjaan yang belum selesai harus dikerjakan dalam masa tenggat 50 hari dan dikenai denda keterlambatan Rp.500ribu perharinya digunakan dalam transaksi. Bilamana tidak selesai dikerjakan juga, maka perusahaan itu siap-siap diblacklist, "tegasnya.
Komentar Via Facebook :