KPU Pekanbaru Taja Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dari Paslon Pilkada

Line,Pekanbaru- Sesuai diagendakan, KPU Kota Pekanbaru menggelar Rapat Pleno rekapitulasi hasil Pilkada, di Hotel Aryaduta, Rabu (22/2). Tapi pelaksanaan ini tersendat-sendat. Yang disebabkan, penyelenggara Pemilu ternyata tidak sepenuhnya memahami aturan.
Kondisi ini, sesuai dari pantauan lapangan. Dimana, agenda yang baru dimulai setelah molor lebih dari satu jam. Itu sudah terhenti. Penyebannya, terlihat saat Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya harus bertanya lebih dahulu pada Ketua Panwas Pekanbaru, Indra Khalid.
Ditanyakan itu, mengenai aturan-aturan serta ketentuan soal surat mandat dari saksi setiap pasang calon untuk menghadir pleno. Ini muncul setelah saksi pasanganya nomor urut 5 (BISA) itu, bernama Andrian sampaikan sikap dengan menolak digelarnya pleno.
Karena dia menilai rapat pleno ini amburadul. Dibuktikan, partisipasi pemilih rendah dan serta banyak ditemukan pemilih ganda. Protes disampaikan tersebut saat pleno baru dibuka, Amiruddin Sijaya inipun sempat gelagapan, ia kemudian bertanya langsung pada Indra Khalid.
Ketua Panwas Pekanbaru inipun menjawab, bahwa saksi dari tiap Paslon harus ada didukung surat mandat. "Sesuai yang ditanyakan tersebut. Maka sesuai aturanya, dari tiap saksi harus punya surat mandat," kata Indra Khalid yang menjelaskan.
Setelah mendengar penjelasasan itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya, kembali tanyai saksi-saksi. Ternyata, Andrian ini tidak mengantongi mandat. Selain saksi Paslon nomor urut 5, saksi Paslon nomor urut 2 dsn 4 juga tak mengantongi surat mandat. Ketiganya lantas diminta segera meninggalkan kursi saksi.
Saat itu pleno dilanjutkan dengan penghitungan suara hasil Pilkada dari tiap kecamatan. Yaitu untuk awal, Kecamatan Rumbai Pesisir, namun polemik protes masih saja tetap terjadi. Sehingganya, belum dimulai penghitungan suara yang direkap dari kecamatan. (Air**)
Komentar Via Facebook :