Disnaker Kota Pekanbaru Ajukan UMK Pekanbaru Naik pada Tahun 2020

ilustrasi
Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta. Jumlah tersebut naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2,7 juta.
Adapun saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru telah menyiapkan draft pengajuan tersebut, tinggal menunggu tandatangan Wali Kota Pekanbaru agar draf UMK tahun 2020 diajukan ke provinsi.
Jumlah UMK yang diajukan tersebut kemungkinan tidak akan jauh berubah dari nilai yang diajukan. Artinya saat penetapan nanti kemungkinan besar UMK Pekanbaru sebesar Rp2,9 juta untuk 2020.
Sebab UMK Pekanbaru melihat acuan dari upah minimum provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan di tahun 2020 sebesar Rp2,8 juta. Pengajuan itu sendiri sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :