Gawat Bah,! Gaji Tenaga Guru Honor & Operator Diasahan Masih Minim

Ilustrasi
ASAHAN--Kesejahteraan tenaga guru honorer dan operator sekolah di Kabupaten Asahan masih terbilang sangat memprihatinkan dan minim. Pasalnya, masih terdapat guru honorer dan tenaga operator sekolah yang diberi gaji hanya 300 sampai 500 ribu perbulan Jum'at (15/11/2019).
“Meskipun tenaga guru honorer dan operator sekolah termasuk tenaga profesional, tetapi insentif untuk posisi tersebut terkadang lebih rendah dari buruh. Ada yang digaji hanya 300 sampa 500 ribu perbulan, itupun dibayar sekali 3 bulan,” ungkap salah seorang tokoh pemerhati pendidikan di Kabupaten Asahan, Nova Novika Santi, Kamis kemarin (14/11/2019).
Dikatakan Nova, kedua profesi tersebut telah berjasa membantu berjalannya proses belajar mengajar dan seluruh administrasi di setiap sekolah. Namun, hak mereka tersebut untuk mendapatkan hidup yang mendekati layak saja diabaikan.
Nova mengatakan, pemerintah provinsi dan Kabupaten Asahan harus menempatkan guru honor dan operator sekolah tersebut sebagai tenaga profesional. “Minimal, para guru honor dan operator sekolah tersebut diberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Asahan Tahun 2019 sebesar Rp.2.593.986,64,” jelas Nova.
Kendati mereka belum diangkat CPNS, lanjut Nova, tetapi dengan insentif honor yang sesuai dengan UMK Kabupaten Asahan, bisa sedikit mengobati persoalan guru honor tersebut. “Persoalan ini harus menjadi perhatian serius oleh pihak Pemerintah Kabupaten Asahan,” terangnya.
Sementara itu, beberapa guru honorer dan tenaga operator sekolah yang identitasnya minta dirahasiakan mengakui hanya menerima gaji 300 sampai 500 ribu per bulannya. “Apa tidak pusing kali kami untuk menghidupi kebutuhan setiap harinya,” kata mereka.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Asahan agar memerhatikan nasib guru honorer dan tenaga operator di setiap sekolah. “Kalaupun tidak bisa membayarkan gaji sesuai dengan UMK Kabupaten Asahan, minimal memberikan penambahan intensif. Kami meminta kepala daerah untuk menyalurkan insentif guru honor dan tenaga operator sekolah tersebut setiap bulannya. Jangan sampai, setelah tiga bulan ataupun enam bulan baru dibayarkan,” harap mereka.(rung)
Komentar Via Facebook :