Sempat Buang Barang Bukti ke Tong Sampah, Pria ini Berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Sempat Buang Barang Bukti ke Tong Sampah, Pria ini Berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Tersangka MM als Salim Simatupang dan barang bukti narkotika shabu shabu saat di amankan di Polres Rohil untuk penyidikan

Ujung Tanjung - MM (36) als Salim Simatupang warga Dusun Bangun Jadi Rt.001 Rw.002
Kepenghuluan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil berhasil dibekuk oleh tim Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba)  Polres Rohil, Kamis (14/11/19) sekira Pukul 17.30 Wib.

Tersangka MM als Salim Simtupang yang diduga menjadi kurir narkotika ini sempat membuang barang bukti 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu sabu ke tong sampah saat akan melarikan diri dari penangkapan tim Sat Narkoba Polres Rohil.

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH,  "Jumat (15/11/19 ), tersangka MM als Salim Simatupang berhasil dibekuk saat sedang  berada di Di SPBU Jalan Lintas Riau-Sumut km 12 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembeh  saat ingin melakukan transaksi barang haram tersebut, " Jelas AKP Juliandi SH 

Dijelaskan, sebelumnya Sat Narkoba Polres Rohil sudah mendapat informasi dari warga bahwa di SPBU Jalan Lintas Riau-Sumut km 12 Kep. Balai Jaya Kecamatan . Bagan Sinembeh  Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis shabu shabu . 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian Tim Sat Narkoba melihat seorang pria sedang berdiri didepan areal SPBU dengan gerak gerik mencurigakan , melihat hal itu Tim Sat Narkoba langsung mendekati tersangka MM als Salim, namun tersangka ketakutan dan sempat melarikan diri dan membuang barang bukti (BB) narkotika ke Tong sampah untuk menghilang kan barang bukti tersebut " Ujar AKP Juliandi SH

 " Melihat hal itu, tim Satnarkoba dengan sigap berhasil menangkap tersangka dan dilakukan pemeriksaan terhadap Tong Sampah yang sedang tertutup,  dari hasil pemeriksaan itu ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu shabu seberat 6,79 gram .

Barang bukti lain juga diamankan berupa 1 unit handphone Android jenis vivo warna biru.Uang tunai sejumlah Rp. 245.000,ribu rupiah dan 1 buah dempet warna hitam dari tersangka MM als Salim Simatupang, 

Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah kita amankan di mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut, " Ujar AKP Juliandi SH (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :