Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkoba dari Malasyia ke Karimun

Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkoba dari Malasyia ke Karimun

barang_bukti

Kepri - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) B Tanjung Balai Karimun mengagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Karimun Indonesia oleh tersangka H penumpang Ferry MV Ceria Indomas, Senin 11 November 2019 Pukul 16.50 WIB.

Hal tersebut dijelaskan oleh Plh Kepala KPPBC TMP B TBK Cahyo Krisnanto didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC dan tamu undangan KSOP, Polres Karimun, BNNK, Polsek KKP, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Karantina, Kejari Karimun dan Pengadilan Negeri Karimun saat menggelar press rilis, Jumat (15/11/19) di Aula Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

"Saat digeledah, dari badan tersangka H ditemukan narkotika jenis Shabu-shabu seberat 25 Gram, 50 butir pil ekstasi dan 99 butir pil Happy Five," jelasnya.

Dikatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka A di daerah Pulay Johor Malaysia dan akan dijual kepada tersangka A warga Karimun dan sisanya untuk dikonsumsi pribadi.

Tersangka H, tiba di pelabuhan Internasional Karimun sekira Pukul 16.50 WIB pada Senin 11 November 2019 lalu. Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, petugas BC pelabuhan melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaannya.

Saat diperiksa, dari dilipatan lengan baju tersangka ditemukan 1 bungkusan berisi tablet merek erimin 5, diduga pil Happy Five, 1 bungkus pil Abu-abu tanpa logo diduga ekstasi dari lipatan celana dan 1 bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga Shabu-shabu yang ditemukan didalam  dompet saku celana tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 102 huruf e Undang-

undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Cahyo.

"Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun untuk proses selanjutnya, pungkasnya.


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :