Warga 9 Desa Desak Menejemen PLTA Asahan III Perbaiki Badan Jalan

Warga saat-memberhentikan,Truk Fuso
Asahan--Terkait mobilisasi material dan logistik dalam proses pembangunan PLTA Asahan III di desa Tangga, Desa Loburappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Sejak April 2019 lalu, diduga telah berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana badan jalan, terutama pada ruas jalan provinsi mulai dari simpang PKS Pulau Rakyat menuju kabupaten Tobasa yang melintasi 9 Desa, hal ini mengingat angkutan yang digunakan pihak PT. Shimizu-Adhi Karya (JO) Rekanan PT. PLN Asahan lll berupa truk kontainer trailer dengan tonase dan berdimensi besar, yang diduga kuat tidak layak untuk melintasi kelas jalan tersebut.
Hal ini mendapat sorotan keras dari sejumlah warga atau pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Sekretariat Bersama Barisan Muda Bandar Pulau Aek Songsongan Asahan (F SEKBER BM BPAS) dan tokoh masyarakat di 3 kecamatan areal lintasan, yaitu kecamatan Pulau Rakyat, Kecamatan Rahuning dan Kecamatan Aek Songsongan,yang menyebabkan Pihak pengembang (PT. PLN), dinilai tidak tanggap dengan pemeliharaan sarana ruas jalan yang rusak dan sempit. Demikian di katakan Janes Sitorus warga Pengkol Senin, (18/11/2019).
Menurut Janes, hal ini merupakan Dampak komunikasi yang disampaikan pada pihak pengembang selama ini tidak diindahkan, sehingga puncak dari rasa kecewa warga masyarakat, terjadi aksi penyetopan armada beberapa hari yang lalu oleh warga.
"Kami mempertanyakan armada armada proyek PLTA Asahan III dan meminta kepada supir untuk memarkirkan dulu armadanya.
persoalan tersebut langsung kami laporkan pada pihak terkait termasuk Forkompimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Aek Songsongan) untuk mengungkap Fakta yang terjadi, cetus Janes pada awak media ini.
Masih kata Janes "Kami bukan bermaksud menghambat pembangunan, tapi kami ingin pihak pengembang melakukan kegiatannya sesuai dengan prosedur dan hargai kearifan lokal" ungkapnya.
Hal senada di pertegas oleh M. Kadri, selaku tim konsultan pendamping Forum SEKBER BM BP AS Asahan
Menurut Kadri, Setingkat Proyek Strategis Nasional pihak pengembang (PT.PLN) wajib melakukan aktifitasnya sesuai dengan petunjuk yang dituangkan dalam dokumen kajian dampak, jika ini menyangkut mobilisasi proyek yang berhubungan dengan sarana lalu lintas, tentu berdasarkan dokumen analisa dampak lalulintas (Andalalin), sesuai dengan tuntutan regulasi yang ada,bukan memaksakan keinginannya tapi merugikan hak hak masyarakat pengguna jalan lainnya, tentu ini tidak dapat dibenarkan, terang M. Kadri.
Rangkaian komunikasi untuk membahas sejumlah persoalan, telah dilakukan oleh masyarakat dan pihak PT. PLN unit PLTA Asahan III, rekanan kontraktor PT. Shimizu Adhi Karya (JO) bersama Forkopimcam Aek Songsongan, Dinas PUPR Provsu yang diwakili UPT bidang Binamarga Tanjung Balai, yang ke 3 kalinya pada jumat ( 15/11/2019) digelar di aula Kantor Camat Aek Songsongan.
Dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Camat Aek Songsongan, Alinuddin terjadi adu atgumentasi para pihak tentang situasi / dampak yang berkembang terkait proses pembangunan proyek strategis nasional PLTA Asahan III,Musyawarah berlangsung selama 2 jam lebih hingga menghasilkan rekomendasi/ kesepakatan bahwa Pihak PT. PLN selaku Owner siap melakukan kerjasama dengan UPT PU BinaMarga Tanjung Balai untuk pemeliharaan jalan lintas propinsi yang menjadi persoalan, ungkap Camat Aek Songsongan Alinuddin.
"Alhamdulillah, musyawarah berlangsung tertib, tadi telah sama kita dengar, dari masing masing pihak telah memaparkan persoalan, alasan dan tanggapannya, serta telah menghasilkan kesimpulan berupa rekomendasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam notulen rapat serta ditandatangani semua pihak, bahwa PT PLN yang diwakili oleh Bidang K3, Frans Siahaan, ST, selaku pengembang segera melakukan kerjasama dengan PU Binamarga UPT Tanjung Balai, untuk melakukan perawatan jalan yang digunakannya mulai dari simpang Pulau Rakyat menuju kawasan proyek , baik dalam masa proses maupun rekonstruksi ulang pasca pembangunan proyek, jelas camat Alinudin Marpaung, SH.
Terpisah, tokoh masyarakat Aek Songsongan, Sudirman Marpaung, menerangkan bahwa Pihaknya akan mengawal terus komitmen Pengembang dalam rekomendasi yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut hingga benar terealisasi.
"Dengan adanya hasil rekomendasi, kami terus mendesak pihak pihak terkait, terkhusus pihak pengembang PT. PLN untuk merealisasikan perawatan jalan tersebut "segera" sebagaimana yang telah disepakati, disamping merealisasikan tanggung jawab Dampak dampak Sosial lainnya sebagai perusahaan BUMN dalam aktifitasnya di bumi Kabupaten Asahan, baik itu peran serta tenaga kerja, KLHS, CSR maupun konpensasi bidang lainnya, sesuai prosedur yang berlaku, paparnya.(Guber)
Komentar Via Facebook :