Divonis Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri Kisaran 3 Terdakwa Narkoba Banding

Divonis Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri Kisaran 3 Terdakwa Narkoba Banding

Tiga_Tersangka_saat_Disidang_PN Kisaran

Kisaran - Dua dari tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram mendapat vonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (19/11/2019) sore.

Kedua terdakwa itu adalah Setiawan Al Ghazali alias Wan dan Susanto alias Awi. Majelis Hakim menilai vonis hukuman mati pantas diberikan kepada kedua terdakwa, diantaranya karena baik Setiawan maupun Susanto pernah berhasil mengantarkan sabu seberat 30 kilogram dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.

"Hal lain yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Perbuatan para terdakwa menyebabkan Indonesia darurat narkotika.Perbuatan para terdakwa dapat merusak mental anak bangsa,"sebut Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun.

Sehingga, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan keduannya bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Setiawan Al Ghazali alias Wan dan terdakwa Susanto alias Awi, masing-masing dengan hukuman mati," ucapnya.

Sementara, untuk terdakwa lainnya Awi Kevin alias Adi majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda dari dua terdakwa di atas, yaitu pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Awi Kevin alias Adi dengan hukuman seumur hidup," tambah Ulina.

Mendengar pembacaan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan banding."Banding," kata ketiganya kompak dari kursi pesakitan diruang Cakra PN Kisaran.

Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga menyebutkan adanya perbedaan hukuman bagi terdakwa Awi Kevin alias Adi dalam perkara ini yaitu pada perannya. 

"Terdakwa Awi Kevin alias Adi baru kali ini terlibat kasus penyelundupan narkotika, berbeda dengan dua terdakwa lainnya," kata Miduk seusai sidang.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) memberhentikan satu unit mobil Innova warna abu-abu, BM 1033 BA di Jalan Lintas Sumatera, Batubara tepatnya di depan SMP Negeri 1 Lima Puluh  Kabupaten Batu Bara Jum'at (12/4/2019) lalu sekitar pukul 12.00 wib.

Mobil tersebut dikemudikan Susanto alias Awi, warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru, Riau. Di dalam kendaar itu juga terdapat Setiawan Al Ghazali, warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Perka Arba, Kabupaten Tembilahan, Riau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 60 buah bungkusan teh warna hijau yang diduga berisi sabu.

Pengakuan Setiawan dan Susanto bahwa mereka hanya bertugas untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan imbalan upah yang menggiurkan, namun keburu tertangkap.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awi Kevin alias Adi.

Awi Kevin dalam kasus ini bertugas sebagai orang kepercayaan pemilik sabu bernama Atian (DPO), yang menyerahkan mobil Innova BM 1033 BA kepada Susanto dan Setiawan untuk dipakai mengantarkan sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau, bertuliskan aksara Cina pada Kamis (11/4/2019) sekira pukul 23.00 wib.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman mati.(Guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :