KPU Asahan Gelar Sayembara Pembuatan Jingle dan Maskot Untuk Pilkada Asahan 2020

KPU Asahan Gelar Sayembara Pembuatan Jingle dan Maskot Untuk Pilkada Asahan 2020

Brosur_Sayembara

Kisaran - Komisioner KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung menyebutkan sayembara tersebut bisa diikuti seluruh warga Kabupaten Asahan yang berusia 17 tahun atau sudah memiliki hak pilih.

Tujuannya kegiatan itu sebagai wadah kreatifitas dan juga demi menambah daya tarik penyelenggaraan Pilkada Asahan 2020.

"Peserta yang bisa ikut sayembara ini tidak berlaku bagi komisioner maupun pegawai sekretariat KPU Asahan, ASN maupun TNI dan Polri," kata Samiun, Rabu (20/11/2019).

Samiun pun menjelaskan maskot yang ditampilkan atau diciptakan para peserta sayembara, nantinya wajib menonjolkan khas daerah Kabupaten Asahan.

Selain itu, desain maskot harus komunikatif dan mudah dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. Tidak berasosiasi dengan Lambang Negara, Ormas, partai politik, dan dilarang memuat lambang atau pun gambar dari tokoh tertentu.

"Setiap maskot harus disertai dengan narasi pada kertas ukuran A4. Desainnya harus mencerminkan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Terakhir harus memuat frasa ajakan memilih pada (23/9/2020) mendatang," sebutnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi peserta sayembara jingle untuk Pilkada Asahan 2020, harus memiliki unsur yang mempresentasikan kekhasan musikalitas Kabupaten Asahan.

KPU Asahan dalam kegiatan ini menawarkan hadiah berupa uang tunai untuk lima pemenang sayembara jingle maupun maskot masing-masing senilai total Rp 7,5 juta.

"Jadi semua peserta nantinya akan diminta menandatangani surat pernyataan bahwa jingle dan maskot yang terpilih akan menjadi hak cipta milik KPU Asahan yang dipakai pada momen Pilkada 2020," ucapnya.(guber) 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :