BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan Kepada Pekerja Formal, Informal dan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan Kepada Pekerja Formal, Informal dan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

KAMPAR, okeline.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kampar Bangkinang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematina (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan atau disingkat BPJamsostek memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal atau Penerima Upah, maupun pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah, serta pekerja disektor Jasa Konstruksi . Sesuai amanah Undang Undang, sekarang kita wajib merangkul dan menjangkau masyarakat-masyarakat informal, seperti pedagang, nelayan atau petani-petani perseorangan, “Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kampar Bangkinang, Dodi Pramana kepada wartawan, diruangan kerjanya. Rabu (20/11/2019)

Dijelaskan Dodi, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua BPJS yang dibentuk pemerintah dengan tugas yang berbeda. Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja disektor formal maupun yang informal dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

“Peserta BPJamsostek hanya pekerja saja, tapi kalau BPJS Kesehatan termasuk Istri/suami serta anak-anaknya. Kalau persamaannya sama seperti pada BPJS Kesehatan, ada peserta mandiri juga, begitupun di BPJS ketenagakerjaan juga ada, yang kita sebut peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Pesertanya juga sudah banyak dan saaat ini sudah mencapai ribuan dari masyarakat petani serta pedagang-pedagang, Sudah banyak yang mendaftar di kita.”Ulas Dodi kembali

Tingginya antusias masyarakat yang ikut mendaftar, Sambung Dodi, disebabkan kerena masyarakat sudah bisa menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga banyak manfaatnya dan sudah banyak yang merasakan manfaat program BPJamsostek seperti perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, santunan cacat dan juga beasiswa.

“Peserta kita ada Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Nah disini kita bisa lihat, kalau pekerja penerima upah mereka wajib didaftarkan oleh perusahaannya dan wajib hukumnya karena diatur oleh Undang-Undang, baik Undang-Undang 24 tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun dalam peraturan pemerintah tentang program-program BPJS ketenagakerjaan. Setiap tenagakerja yang bekerja wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan yang mendaftarkan adalah perusahaannya, bahkan ada sangsi seandainya perusahaan tidak mau mendaftarkan pekerjanya,” Tukas Dodi.

Dodi juga menjelaskan, terkait dengan nilai nominal iuran yang mesti dibayarkan, peserta perusahaan perkerja sektor formal berdasarkan persentasi dari gaji, sementara peserta bukan penerima upah atau perorangan dikenakan biaya iurannya hanya sebesar Rp.16.800 perbulannya untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ia juga membenarkan bahwa memang ada sebagaian perusahaan yang sampai sekarang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, Menurutnya hal itu juga bertentangan dengan undang-undang yang ada. Tak jarang pihaknya beberapa kali menyurati perusahaan yang bandel.

“Sebagian perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sudah kita surati, bahkan perihal tersebut juga sudah ada ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kampar. ” Jelasnya.**(Yudha)


Komentar Via Facebook :