Bank DKI Rugi Rp.50 Milyar, Polda Metro Jaya Periksa 41 Orang

bank-dki
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta 41 orang dalam kasus pembobolan Bank DKI . Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut hasil audit Bank DKI juga mengaku rugi mencapai Rp50 miliar. Lebih rugi disebut Rp32 miliar.
"Hasil audit yang disetujui sekitar Rp50 miliar," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/11/19).
Sementara terkait 41 orang tersebut, kata Yusri, tidak sepenuhnya merupakan anggota Satpol PP. Dari 41 orang yang diundang, diakui hanya 25 orang yang memenuhi panggilan.
"Hasil pemeriksaan awal, ternyata berkembang menjadi 41 orang yang sudah melakukan. Sebanyak 41 orang yang melakukan pemeriksaan, tetapi 25 orang yang hadir untuk persiapan," kata Yusri.
Baca Juga : Sebanyak 51 Perwira TNI Naik Pangkat
Yusri menyebut kepolisian juga telah meminta keterangan dari pihak Bank DKI. Mereka, kata Yusri, menyetujui telah melakukan perbaikan terkait sistem keamanan. Selain itu, pihak Bank DKI juga masih mengalami kesalahan apa yang terjadi dalam sistem hingga dapat terjadi pembobolan.
"Mereka masih membuktikan kira-kira kesalahan apa yang terjadi dalam sistem ini, masih didalami tim dari Bank DKI," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyelesaian masih berlangsung.
"Belum (ada tersangka), masih kita dalami semuanya," katanya.
Baca Juga : FHUI Mengunjungi Mabes Bakamla RI / IDNCG
Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka memutuskan mengambil uang Rp32 miliar, namun saldo akunnya berkurang.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sudah membenarkan soal anggotanya yang diminta Polda Metro Jaya terkait masalah tersebut. Dia adalah MO yang bertanggung jawab atas dugaan pencucian uang. Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pembobolan Bank DKI yang dilakukan oleh 12 anggotanya. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar.
"Ini sesuai persetujuan mereka. Lama. Bukan dalam sekali ambil, itu. Ada yang dinilai sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/19).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan laporan ini kepada Polda Metro Jaya. Ia juga membebastugaskan mereka agar proses hukum berjalan lancar.
"Kalau semua ditindaklanjuti, tentu saja harus menyelesaikan hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/19).
Komentar Via Facebook :