Polsek Rimbo Melintang Ringkus Tiga Pria Bawa Sabu 25 Gram dari Pekan Baru

Polsek Rimbo Melintang Ringkus Tiga Pria Bawa Sabu 25 Gram dari Pekan Baru

Tiga tersangka narkotika sabu sabu warga Rimbo Melintang dan barang bukti saat diamankan di Polsek Rimba Melintang

Rimba Melintang - Tiga pria warga Rimba Melintang SO als Silo, MO als Tulus dan DH als Hendri berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Rimbo Melintang karena ketahuan membawa sabu sabu dari arah Pekan Baru dalam mobil merk Honda Mobilio warna merah pekat mutiara BM 1225 PK." Sabtu 23 Nopember 2019 sekira jam 20.30 Wib.

Ketiga tersangka ditangkap tim Opsnal Polsek Rimbo Melintang saat melintas di Jalan Lintas Bagan Siapiapi - Rimba Melintang Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang tepatnya (Depan Simpang Polsek Rimba Melintang)

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika sabu jenis sabu sabu didalam kotak rokok merk ON BOLD warna hitam yang dibungkus  kantong plastik warna bening yang terbalut dengan dua kantong plastik assoy warna hitam.

Informasi dari Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (23/11/19) pengungkapan ini berhasil karena ada informasi dari warga bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis Shabu dari arah Pekanbaru menuju Kecamatan Rimba Melintang dengan menggunakan mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK, " terang Juliandi. 

Mengetahui hal itu Kapolsek Rimba Melintang Iptu M. Sodikin SH langsung memerintahkan Unit Reskrim  melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap ketiga tersangka. 

Sekira Pukul 20.00 Wib diketahui pelaku sudah masuk ke daerah Ujung Tanjung, Kemudian Unit Reskrim melakukan pengintaian di Jalan Lintas Bagan Siapiapi - Rimba Melintang, dan sekira jam 20.30 wib Unit Reskrim menghentikanmobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK seperti informasi yang diterima. " ungkap Juliandi. 

Setelah dilakukan penagkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah Rimbo Melintang  Iskandar SE, dan beberapa warga ditemukan barang bukti narkotika yang diduga sabu sabu seberat 25 gram, dari bawah lantai mobil disamping jok bagian depan sebelah kiri, dan ketika diintrogasi, pelaku mengakui barang haram itu adalah benar milik para pelaku. " terang Juliandi. 

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal Polsek Rimbo Melintang juga menyita barang bukti berupa handphone milik ketiga tersangka dan satu unit mobil merk Honda Mobilo yang digunakan ketiga pelaku serta uang sebesar Rp 1 juta rupiah juga ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti."  " Ujar Juliandi. *( asng) .

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :