Paksa Anak Jadi PSK, Pemilik Kafe Ditangkap

Paksa Anak Jadi PSK, Pemilik Kafe Ditangkap

Line Pekanbaru - Polisi menangkap Yu alias Dedek (40). Pemilik Kafe Arimbi di Lokalisasi Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, ini menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Korbannya adalah Mi (16). Awalnya, warga Pandeglang, Provinsi Banten ini, dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran di Pekanbaru dengan upah Rp2 juta per bulan. Namun, janji itu tak pernah terwujud.

Mi datang ke Pekanbaru bersama temannya, SA (19), warga Buni Wangi Empat, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Bukannya dibawa ke restoran, korban justru diantarkan ke Kafe Arimbi untuk menjadi Pekerja Seks Komersiah (PKS) pada Rabu, (5/4) lalu.

Di tempat itu, Mi dipaksa melayani nafsu pria hidung belang. Jika tak ingin melakukan pekerjaan itu, ia akan dimarahi oleh Yu dengan kata-kata kasar.

Untuk menarik pengunjung, Mi disuruh mengenakan pakaian seksi. Ia juga dibekali pil KB agar tidak hamil akibat berhubungan badan dengan pria langganan kafe tersebut.

Paras Mi yang masih kanak-kanak menarik perhatian sejumlah warga di sekitar Kafe Arimbi dan melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Minggu (9/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Suleman, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan ada anak di bawah umur bekerja di Kafe Arimbi, petugas menangkap Yu dan membawanya ke Mapolsek Tenayan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buku berisikan uang setoran short time dan menginap, celana jeans pendek, dan tiga papan pil KB. "Pengakuan korban (Mi) kepada penyidik, dirinya sudah dua kali melayani tamu untuk berhubungan badan. Setiap kali melayani tamu, korban mendapat bayaran Rp250 ribu" ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/4).

Uang tersebut diambil seluruhnya oleh Yu. Pelaku tidak memberi korban uang dengan alasan masih berutang biaya transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru. Selain itu, pelaku juga meminta uang Rp500 ribu kepada pelanggan yang memesan korban.

Selain tidak mendapat uang dari pekerjaannya, Mi juga tidak dizinkan berkomunikasi dengan keluarganya di kampung. "Kartu handphone korban diambil dan ditukar dengan nomor lain. Korban juga tak diizinkan keluar dari lokalisasi Maridan oleh pelaku," kata Indra.

Ditambahkan, untuk menjalankan bisnisnya Yu bekerja sama dengan dua orang lainnya yang bertugas sebagai perekrut untuk dibawa ke Pekanbaru. Sebelum ke Pekanbaru, korban terlebih dahulu diinapkan di penampungan di Jakarta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tntang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun kurungan. "Untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan Wanita Pekanbaru," pungkas Indra.**


Komentar Via Facebook :