Curi 12 Hp,2 Pelajar Ditanjung Balai Dipegang Polisi

Curi 12 Hp,2 Pelajar Ditanjung Balai Dipegang Polisi

Kedua Pelaku _Diapit_Tim Gurita

Tanjung Balai - Akhirnya Timsus Gurita Polres Tanjung Balai berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pencurian 12 unit handphone dengan cara membongkar asrama Katolik Santa Anna saat penghuni asrama sedang pergi beribadah ke gereja pada hari Minggu (24/11/2019) sekira pukul 19.00 wib.

Kedua tersangka yang ternyata masih pelajar SLTA di Kota Tanjungbalai itu ditangkap dari tempat kos salah satu tersangka di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka tersebut yakni BKS alias B (18), warga Pasar 7 Dusun V Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan FPP alias F (18), warga Pasar 6 Dusun III, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Dari kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang di gunakan pelaku untuk merusak pintu asrama dan 12 unit handphone (HP).

“Pada hari minggu (24/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib, asrama Katolik Santa Anna di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan saat penghuni asrama sedang pergi ke gereja untuk beribadah,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (26/11/2019).

Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku dengan cara membongkar paksa pintu utama dari sebelah belakang asrama lalu memasuki setiap ruangan yang tidak dikunci.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 12 unit handphone milik penghuni asrama yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya karena mengikuti kegiatan ibadah di gereja hilang. Atas hilangnya sebanyak 12 unit handphone tersebut, para korban yang diwakili oleh Suster Felisiana Sinaga (48) selaku pengelola asrama Katolik Santa Anna langsung melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan kerugian material sekitar 12 juta yang dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : Lp /306/XI/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 24 Nopember 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Gurita Polres Tanjung Balai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan beberapa jam kemudian pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui.

“Dan petugaspun langsung menangkap kedua tersangka yang kemudian diketahui berinisial BKS alias B (18) dan FPP alias F (18) dari tempat kos salah satu tersangka di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,” terang Putu.

Atas perbuatannya itu, lanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjung Balai. Katanya, kedua tersangka akan dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan ke (5) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :