Mantap,! Lanal TBA tangkap TKI Ilegal bawa Sabu dari Malaysia

Mantap,! Lanal TBA tangkap TKI Ilegal bawa Sabu dari Malaysia

Pelaku_saat Digelar_Pers Rilies

Tanjung Balai - Dalam operasi pengamanan laut dari bentuk gangguan keamanan, personil Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) berhasil menangakap TKI ilegal inisial 'HM' yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia Selasa (26/11/2019) sekira pukul 15.30 wib.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11/2019), mengatakan, penangkapan Tenaga Kerja Indonesia/TKI ilegal tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orangTKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan.

"Hasil proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM  anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih 540 juta," ujar Danlanal Letkol Laut Dafris kepada wartawan.

Dafris menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNNK menyatakan dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu). 

Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah 25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.

"Selanjutnya,tersangka dan barang bukti 541gram sabu-sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan," kata Danlanal.

Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu-sabu) dari Malaysia.

"Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol P. Pasaribu.

Sesuai catatan, tersangka HM merupakan warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan pemegang Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe.(guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :