KPUD Asahan Gelar Sosialisasi tahapan Pilkada 2020

Ketua KPUD Asahan
Kisaran - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan gelar sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan dan pencalonan perseorangan di salah satu aula hotel di Kota Kisaran, Rabu (27/11/2019).
Kegiatan hari itu dihadiri pihak Polres Asahan, Kodim 0208/AS, Pemkab Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Bawaslu Asahan, organisasi wartawan seperti PWI, organisasi kemahasiswaan, Organisasi Kepemudaan (OKP), Tokoh Masyarakat dan seluruh partai politik (parpol) di Asahan.
Ketua KPUD Asahan, Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Asahan 2020 sudah memasuki tahapan.Ada beberapa tahapan persiapan yang sudah dilaksanakan dan salah satunya adalah kegiatan sosialisasi.
“Sosialisasi ini merupakan tahapan, serta mengadakan sayembara Maskot dan Jingle Pilkada yang direncanakan pengumumannya akan disampaikan bersamaan dengan launching Pilkada Asahan pada tanggal (19/12/2019),” kata Hidayat.
Menurutnya, Pilkada ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.Bahkan dibutuhkan partisipasi dalam memberikan hak pilih dalam Pilkada 2020 nantinya.
“Harapan kita bisa meningkat dari jumlah 73 persen tingkat pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan bisa bertahan. Juga tetap berkomitmen melaksanakan Pilkada sesuai dan patuh kepada azas penyelenggaraan yang diamanatkan Undang-Undang (UU),” ujarnya.
Hidayat juga mengajak Pemkab Asahan dapat membantu KPUD Asahan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan nantinya demi suksesnya pelaksanaan Pilkada. Begitu juga dengan pihak TNI dan Polri berharap dukungan keamanannya agar Pilkada berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu dalam paparannya, Samiun Sembara dan Rahmawani selaku Komisioner KPUD Asahan mengatakan,ada beberapa tahapan yang akan disosialisasikan.
Diantaranya, tahapan persiapan seperti perencanaan program yang dibagi 2 bagian penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pengelola program serta anggaran.
Penyusunan dan keputusan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksana pemilihan, dibagi lagi 2 bagian, sosialisasi kepada masyarakat serta penyuluhan bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPS. Pembentukan masa kerja badan penyelenggara pemilihan Ad Hoc. Berlanjut pembentukan ad hoc ini ada empat badan yaitu PPK, PPS, PPDP dan KPPS.
Sementara pendaftaran pemantau pemilihan dibagi 3 bagian pendaftaran pemantau pemilihan, pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksanaan penghitungan cepat,serta pendaftaran pelaksanaan peghitungan cepat.Penyerahan daftar penduduk potensial dan pemutakhiran penduduk daftar pemilih.
Lalu bagi calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebanyak 38.719 dukungan yang tersebar pada 13 Kecamatan dari 25 Kecamatan di Asahan.
Sementara tahapan pelaksanaan kampanye mulai tanggal 11 Juli-19 September 2020 atau selama 71 hari. (Guber)
Komentar Via Facebook :