Cemarkan Nama Kapolri, Warga Bengkalis Segera Disidang

Cemarkan Nama Kapolri, Warga Bengkalis Segera Disidang

Line Bengkalis - Puji alias PNL (38) bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, ini dituduh mencemarkan nama baik Kapolri dan Kapolda Jawa Barat.

Berkas kasus ini telah dilimpahkan Tim Cyber Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto, Rabu (12/4), di kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.

"Hari ini, kita mendapat penyerahan berkas Tahap II dari Mabes Polri, terkait kasus Undang-undang ITE yang dilakukan seorang warga Bantan," ungkap Robi.

Puji yang ikut diserahkan kepada Kejari Bengkalis mengaku hanya ikut-ikutan. Dia tak menyangka informasi yang di-upload-nya membuatnya terjerat hukum. "Saya hanya ikut ikutan, awalnya hanya nengok-nengok lepas tu baru saya upload, tak taunya jadi begini," ungkapnya didampingi istri dan anaknya.

Puji disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19/2016, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHPidana. Dia ditangkap Tim Cyber Mabes Polri Kamis (2/3) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Puji dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras serta antargolongan. "Kasus ini akan segera dilimpahkan ke PN Bengkalis," kata Robi. **


Komentar Via Facebook :