Bandar Shabu 98 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

Bandar Shabu 98 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

ilustrasi

Pekanbaru - Riau telah menjadi surganya peredaran gelap narkotika, Bagaimana tidak, Bandar- bandar besar berkeliaran. Satu diantaranya bandar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, Syamsudin, selamat dari maut setelah tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru ditolak pengadilan setempat.

Majelis hakim hanya memberikan penjara seumur hidup bagi pengendali narkoba jaringan internasional itu. Jaksa tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung agar tuntutan mati dikabulkan.

Selain pidana badan, diupayakan juga "memiskinkan" pria berdomisili di Kota Bertuah ini. Pasalnya penyidik Badan Narkotika Nasional juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Syamsuddin.

Pada Selasa petang, 25 November 2019, penyidik BNN bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru menyita sejumlah aset Syamsuddin. Benda sitaan itu diduga hasil jual beli narkoba yang dikendalikannya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH, ada dua rumah milik Syamsuddin disita. Berikutnya tiga unit mobil, dua sepeda motor dan enam unit sepeda motor mini.

Robi menyatakan, barang sitaan nantinya dijadikan barang bukti perkara TPPU untuk Syamsuddin. Dalam waktu dekat, kasus ini akan disidang karena berkasnya sudah lengkap.

"Kegiatan ini namanya pra tahap II atau menyita aset atas nama tersangka Syamsuddin, disita untuk perkara TPPU," terang Robi.

Robi menerangkan, TPPU merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat Syamsuddin. Narkoba itu merupakan pidana awal dan TPPU sebagai pidana lanjutan.**


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :