PN Jambi Jatuhi Hukuman 14 Bulan Kepada SAD dan SMB Terkait Penganiayaan Anggota TNI AD

PN Jambi Jatuhi Hukuman 14 Bulan Kepada SAD dan SMB Terkait Penganiayaan Anggota TNI AD

pn-jambi

Jambi - Empat warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok Mandiri Batanghari (SMB) selama empat belas bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Mereka mengumumkan terlibat penganiayaan terhadap anggota TNI AD dan satpam perusahaan.

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dalam amar putusannya pada Senin (02/12/19), mengatakan empat warga SAD yang mengaku bernama Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi alias Mudung.

Perbuatan mereka, menurut majelis hakim, terbukti sah dan terbukti mendukung penganiyaan yang menyebabkan luka pada korban yang dianiaya bersama-sama dengan anggota kelompok SMB lainnya. Peristiwa itu terjadi saat penyerangan kantor dan permukiman karyawan perusahaan perkebunan.

Ketua majelis hakim Yandri Roni, dengan didampingi dua hakim anggota, Annisa Bridgestirana dan Oktafiatri Kusumaningsih. terdakwa terbukti terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yang disetujui dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan hukuman bagi terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama empat bulan dan 20 hari," kata majelis hakim dilansir Antara .

Selain itu, majelis hakim juga mengatur masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikumpulkan sepenuhnya dari penjara yang dijatuhkan. Hakim memutuskan terdakwa tetap ditentukan.

Hakim dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap manusia dan barang yang melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Sementara Romel, penasehat hukum terdakwa, setelah berdiskusi dengan kliennya, menyatakan tidak meminta bantuan hukum dan menerima vonis majelis hakim.

Muslim mendirikan organisasi Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Selaku ketua, Muslim kemudian mengajak masyarakat untuk bergabung termasuk terdakwa.

Tujuan Muslim adalah untuk mendapatkan tanah atau tanah masing-masing anggota sekitar 3,5 hektare. Lahan yang akan dikuasai Muslim dan anggota SMB lainnya adalah tanah yang dikelola PT WKS.

Pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 10.30 WIB Muslim bersama anggota SMB sekitar 70 orang mendatangi kantor PT WKS yang ada di Distrik VIII PT WKS Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjab Barat. Mereka membawa senjata tajam dan senjata api rakitan jenis kecepek.

Dari keterangan saksi, Muslim dan anggota SMB lainnya dapat diterima karyawan PT WKS yang ada di kantor WKS dan sekitarnya agar dapat tiba di lokasi.

Namun saat itu, Muslim dan anggotanya diusir anggota Satuan Pengamanan PT WKS bersama anggota Polri dan anggota TNI AD yang diperbantukan untuk mendapatkan lokasi.

Kemudian sekitar pukul 13.40 WIB, saksi Muslim yang mengantar anggota SMB untuk meminta bantuan karena akan melakukan penyerangan selanjutnya meminta karyawan / pihak PT WKS keluar dari lokasi.

Muslim menerima ketua kelompok kecil SMB untuk mengumpulkan anggota SMB lainnya, termasuk terdakwa, dan setuju di kantor SMB. Setelah mendapat kabar tersebut, terdakwa dengan membawa bambu langsung menuju kantor SMB bersama anggota SMB yang telah mengumpulkan sekitar 300 orang.

Dengan membawa senjata tajam, senjata api rakitan (kecepek), ripping bambu dan kayu, selanjutnya Muslim membawa penyerangan ke Base Camp Distrik VIII WKS.

Terdakwa ikut sekitar 50 orang hingga 100 anggota SMB. Sementara Muslim dan anggota SMB lainnya masuk ke perkantoran menghancurkan kantor dan mess karyawan dengan memecahkan kaca kantor hingga pecah.

Mereka menggunakan kayu, batu dan parang, begitu pula peralatan kantor di atas komputer juga turut dirusak dengan cara dipukul dengan menggunakan batu, kayu dan parang yang dibawa anggota SMB.

Beberapa anggota SMB masuk ke kantor sambil merusak pintu. Terdakwa kemudian masuk ke mess dan mencari karyawan yang ada di sana untuk diusir. Mereka juga memecahkan kaca jendela pecah dan peralatan eletronik membuat AC, TV dengan alat yang diambil oleh terdakwa.


Tawardi

Komentar Via Facebook :