Curi 10 Tandan Sawit,Piti Dijemput Polsek Simpang Empat

Curi 10 Tandan Sawit,Piti Dijemput Polsek Simpang Empat

Pelaku_Saat Diamankan_Petugas Polsek_Simpang Empat

Asahan - Dilaporkan atas kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), Herianto alias Piti (33), warga Dusun VI Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polsek Simpang Empat, Resort Asahan.

Kapolsek Simpang Empat AKP H.Limbong, S.P., S.I.K menjelaskan, pelaku Herianto alias Piti ditangkap atas laporan Suarto (47), pemilik kebun kelapa sawit yang masih satu Desa dengan pelaku pencurian.

“Korban Suarto mengetahui bahwa sawit miliknya telah dicuri oleh Herianto sebanyak 10 Tandan dengan perkiraan berat 200 kg. Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang penjaga malam di kebun milik Suarto pada Rabu (27/11/2019) lalu sekira pukul 04.30 wib. Kemudian kedua orang penjaga malam tersebut langsung melaporkannya kepada pemilik kebun tempat mereka bekerja yakni Suarto, ” jelasnya, Senin (2/12/2019).

Atas laporan korban Suarto tersebut, lanjut Kapolsek Simpang Empat, pelaku Herianto langsung diamankan yang saat itu sedang berada di rumahnya.

”Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 buah Tandan Buah Sawit dengan perkiraan berat 200 kg, 1 buah angkong sorong dan satu buah egrek yang dipergunakan pelaku untuk mencuri. Akibat peristiwa tersebut, korban Suarto mengalami kerugian sekitar 300 ribu,” pungkasnya.(guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :