Dibunyikan Simpan Shabu,Dedi Ditangkap Polsek Sei Kepayang

Pelaku_Saat Menunjukan_Barang Bukti Sabu_ Diapit Petugas
Asahan - Personil Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang mengamankan Dedi Muliadi alias DM (35), warga Dusun III Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dari daerah Nelput Dan IV Desa Bagan Asahan, Jum’at (29/11) karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
“Menerima informasi tentang adanya aktifitas penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu di daerah Nelput Dan IV Bagan Asahan, personil langsung melakukan penyelidikan dan tindakan penangkapan,akhirnya petugas menangkap pelaku Dedi, ” sebut Kapolsek Sei Kepayang,AKP Zulham, S.H, M,H.
Dirinya menjelaskan, pelaku Dedi Muliadi diamankan berawal dari kecurigaan petugas ketika melihat gelagat pelaku yang mencurigakan saat itu sedang berada diteras rumahnya.
“Karena curiga, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Dedi Muliadi, hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam satu kotak bekas kosmetik yang berisi 2 buah pipet, 1 buah plastik klip kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 buah plastik klip kosong ukuran kecil, ” jelasnya.
Kepada petugas, lanjut Kapolsek Sei Kepayang, pelaku Dedi Muliadi mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga 200 ribu.
“Saat ini, pelaku Dedi Muliadi berikut sejumlah barang bukti masih berada di Mapolsek Sei Kepayang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya. (Guber)
Komentar Via Facebook :