Rambah Hutan, Petinggi PT Ronatama Ditahan

Rambah Hutan, Petinggi PT Ronatama Ditahan

Line Rengat - Asisten kepala kebun PT Ronatama, MS (42), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau di Rutan Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Kamis (13/4) dini hari WIB.

"Berdasarkan penyidikan, kita menetapkan satu tersangka berinisial MS, asisten kepala kebun di perusahaan itu," kata Nugroho WP, juri bicara Tim Gakkum KLHK Provinsi Riau, di Kantor Kejaksaan Negeri Inhu, Rengat, Kamis dini hari.

Nugroho menerangkan kebun kelapa sawit PT Ronatama di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, adalah ilegal. Pasalnya, kebun itu berada di dalam areal hutan produksi tanpa izin.

Bahkan, tambah Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu ini, dari penelurusan tim diketahui jika PT Ronatama tidak bergerak di bidang perkebunan melainkan jasa keuangan dan travel. "Jangankan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutaan, bidang usahanya perusahaannya saja tidak ada dibidang perkebunan," tegas Nugroho.

Kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan itu seluas 900 hektare. Usia tanaman bervariasi, dari yang baru tanam hingga berusia enam tahun.

MS dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 junto Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. "Ancaman pidananya di atas lima tahun dan untuk korporasi maksimal 20 tahun," kata Nugroho.

Tim juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekscavator sebagai barang bukti. "Tersangka kita lakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dan agar tidak melarikan diri," tambah Nugroho.

Seperti diketahui, Tim Gakkum KLHK Riau menggelar operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan hutan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Tim melibatkan Kejari Inhu dan Kodim 0302 Inhu. Penyelidikan dan pemeriksaan lapangan dilakukan selama dua hari, Selasa (11/4) dan Rabu (12/4). **


Komentar Via Facebook :