Warga Aceh Mantan DPO Sabu Sabu 15 Kg , Jalani Sidang Perdana

Terdakwa An zikri saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan
Ujung Tanjung - Setelah An Zikri als May warga Aceh, sebelumnya sempat dijadikan Daftar Pencarian Orang ( DPO) selama tujuh bulan oleh pihak kepolisian terkait kasus perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sabu seberat 15 kilogram dengan tiga orang terdakwa, " Assari als Sari , Rudi Hartono als Rudi dan Jumitar als Mitar. Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil kembali menangkap An Zikri als May karena sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga temannya tersebut.
Setelah perkara terdakwa An Zikri als May lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa kepersidangan untuk menjalani agenda sidang perdana pembacaan dakwaan, yang digelar Senin , (2/11/19) sekira Pukul 19. 00 Wib. di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rohil.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Maruli Tua Sitanggang SH bahwa
" Terdakwa An Zikri als May didakwa melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pantauan dalam sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Hakim Faisal SH MH dan anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Sembiring SH , sedangkan terdakwa An Zikri terlihat di dampingi oleh Penasehat hukum Mhd.Al' Amin SH dari LBH Ananda.
Dari hasil pantauan keterangan yang dirangkum dalam sidang perkara terdakwa Assari , Rudi Hartono, dan Jumitar, sebelumnya , bahwa An Zikri als May adalah pemilik barang haram tersebut, ketiga terdakwa menjelaskan dalam sidang mereka di ajak menjemput barang haram itu dari Malaysia menggunakan kapal kayu yang rencananya akan dikirim ke daerah Pekan Baru.
Namun saat itu keterangan ketiga terdakwa di bantah oleh terdakwa An Zikri als May, saat dirinya di hadirkan dan dikomprontir oleh Jaksa atas keterangan ketiga temannya dalam sidang.
Diketahui ketiga temannya yang sudah divonis 20 tahun penjara oleh hakim, saat ini sedang mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat itu An Zikri als May membantah bahwa dirinya bukan pemilik barang haram tersebut, karena dirinya numpang dan tinggal dirumah Assari ikut membantu Assari kerja di laut untuk bisa menghidupi dirinya di perantauan.
Ada yang aneh lagi dalam sidang saat itu, terdakwa An Zikri mengatakan bahwa dirinya bukan melarikan diri saat penangkapan, namun dirinya di lepas tidak ditahan karena Assari mengatakan kepada polisi saat itu bahwa An Zikri tidak mengetahui hal itu, selama penangkapan ketiga temannya, An Zikri tetap bertahan di Panipahan saat itu, dirinya tidak menyangka bahwa polisi menjadikan dirinya jadi DPO. (Asg)
Komentar Via Facebook :